PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Riau terkait pemeriksaan kelebihan bayar pengadaan seragam sekolah di SMAN provinsi Riau. Terhadap LHP tersebut, BKD Riau kemudian akan menentukan sanksi kepada oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat.
Kepala BKD Riau Budi Fakhri mengatakan, setelah menerima LHP tersebut pihaknya kemudian akan menelaahnya. Dari hasil telaah tersebut, nantinya baru akan diputuskan sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang bersangkutan.
“Kami sudah menerima LHP dari Inspektorat terkait pemeriksaan kelebihan bayar seragam tersebut. Saat ini tim sedang menelaah LHP tersebut,” katanya.
Baca Juga: Jemput Bola ke Pasar, AO BRK Syariah Gencarkan Edukasi Gadai Emas untuk Pedagang Pasar
Terkait sanksinya, Budi menyebut bisa berbeda-beda tergantung dari kesalahan yang dilakukan PNS tersebut. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat. Nantinya sanksi tersebut akan diberikan secara tertulis kepada PNS tersebut.
“Sanksinya mulai dari ringan, sedang hingga berat.
Baca Juga: Pembebasan Lahan Pembangunan Duplikasi Jembatan Rantau Berangin Dibahas Warga Bersama Wabup Misharti
Seperti sanksi penundaan kenaikan pangkat satu tahun, hingga sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi yang terbukti melakukan pelanggaran berat,” tegasnya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil telaah LHP tersebut, jika pihaknya merasa perlu pendalaman kembali. Maka pihaknya bisa memanggil PNS yang bersangkutan, namun jika tidak maka tinggal menentukan sanksi yang akan diberikan. “Kami bisa saja memanggil lagi kalau dirasa masih perlu keterangan lebih lanjut, tapi kalau dirasa cukup maka tinggal penentuan sanksi saja,” ujarnya.
Untuk diketahui, dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan adanya praktek mark-up seragam sekolah SMA negeri di Provinsi Riau. Audit yang dilaksanakan tersebut merupakan perintah langsung dari Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.
Plt Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 sekolah, dari puluhan sekolah tersebut terdapat 31 sekolah terbukti melakukan pelanggaran dan diperintahkan untuk mengembalikan uang ke orang tua siswa total sebesar Rp566,26 juta.(sol)
Editor : Arif Oktafian