PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau bersama, Ikatan Keluarga Tionghua Selatpanjang dan sekitarnya (IKTS) bersama Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI) Cabang Pekanbaru Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Riau sukses mensosialisasikan penyesuaian pengaturan pajak penghasilan PP Nomor 20 Tahun 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor DJP Riau Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Rabu (8/7/2026) ini turut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau YFR Hermiyana, Ketua Cabang P3KPI Pekanbaru Ruhul Fitrios, Sekertaris IAI Wilayah Riau Dirga Ayuzda SE AK, Ketua Korda Riau IAPI Burhan, serta Ketua Harian IKTS, Nata Hedy Nyo, S.E., S.H., M.H.,
Dipandu moderator Duni Kartono SE. SH. MH. Ak. Ph.D yang juga pengurus Institut Akuntan Pubik Indonesia (IAPI) Riau acara ini menghadirkan para narasumber berkompeten di bidang perpajakan diantaranya Fungsional penyuluh kanwil DJP Riau Gusfahmi Arifin, Tri Rizki Mefianto, dan Wisnu Purnomo Aji.
Baca Juga: Kemenkum Riau Selaraskan Tiga Rancangan Regulasi Siak
Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Riau YFR Hermiyana,Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berkomitmen mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai tulang punggung perekonomian Indonesia.
Dimana melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah menghadirkan langkah penyempurnaan kebijakan perpajakan agar semakin tepat sasaran, sederhana, dan berkelanjutan.
Kebijakan ini dirancang untuk memastikan UMKM mendapatkan ruang yang luas untuk tumbuh, menggerakkan ekonomi daerah, dan menciptakan lapangan kerja tanpa terbebani oleh administrasi perpajakan yang rumit.
Itu sebabnya, dirinya sangat mengapresiasi kolaborasi dan sinergitas antara DJP Riau dan organisasi profesi serta masyarakat dalam mengimplementasikan regulasi PP 20 tahun 2026 yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan memastikan UMKM dapat bertransformasi menjadi usaha yang semakin kuat, mandiri, dan memiliki daya saing tinggi.
"Tentunya kolaborasi ini tidak hanya disini saja. Kami juga akan terus menggandeng lebih banyak organisasi dan mitra DJP Riau lainnya agar bisa terus mensosialisasikan PP 20/2026 tersebut. Kami juga berharap seluruh pelaku UMKM untuk memanfaatkan layanan edukasi dan pendampingan yang disediakan di seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang ada di Provinsi Riau agar memahami lebih mendalam tentang PP 20 tahun 2026 ini,"ujarnya
Fungsional Penyuluh Kanwil DJP Riau Tri Rizki Mefianto menjelaskan lima poin krusial dalam kebijakan baru ini.
Baca Juga: Teken MoU dengan Pemkot Bandung, Wako Agung Ingin Pekanbaru Setara dengan Kota Besar Nasional
Dimana terdapat fasilitas tarif 0,5% dan Batas Omset Tetap Berlaku Fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5% tidak dihapus. Batas omset yang dapat memanfaatkan fasilitas ini tetap sebesar Rp4,8 miliar setahun. Selain itu, ketentuan omset sampai dengan Rp500 juta per tahun bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tetap bebas pajak penghasilan.
Kemudahan Administrasi Tanpa Batas Waktu untuk WP Tertentu Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan PT Perorangan yang memenuhi ketentuan, fasilitas tarif final 0,5% dapat dimanfaatkan tanpa batas waktu. Sementara itu, bagi Koperasi, fasilitas ini dapat digunakan selama 4 tahun sejak terdaftar.
Hal ini bertujuan agar pelaku usaha fokus mengembangkan bisnis tanpa beban administrasi.
Baca Juga: BUMD Meranti Tagih Komitmen Pelindo Atas Janji Bagi Hasil Kenaikan Pass Pelabuhan Tanjung Harapan
Target Tepat Sasaran dan Mencegah Penyalahgunaan Kebijakan ini memastikan insentif pajak benar-benar diterima oleh usaha yang sedang bertumbuh untuk naik kelas. Pemerintah juga mengantisipasi celah penyalahgunaan fasilitas, seperti tindakan memecah usaha atau membentuk beberapa entitas baru demi menghindari tarif pajak normal.
Mekanisme Umum Pajak Dihitung dari Laba, Bukan Omset Bagi badan usaha (seperti PT dan CV) yang kini beralih dari tarif final ke mekanisme perpajakan umum, perlu dipahami bahwa pajak tidak dihitung dari total omset kotor.
Pajak dihitung berdasarkan laba bersih (penghasilan neto) setelah dikurangi biaya-biaya operasional yang diperkenankan. Beralih ke mekanisme umum tidak otomatis membuat beban pajak menjadi lebih besar.
Baca Juga: Senat Unri Tetapkan Tiga Calon Rektor, Mexsasai Indra Raih Suara Terbanyak
"Keseimbangan Sistem dan Masa Transisi PP Nomor 20 Tahun 2026 menjaga keseimbangan antara dukungan UMKM dan terciptanya sistem perpajakan yang sehat serta adil. Implementasi kebijakan ini akan dikawal ketat oleh DJP melalui masa transisi, edukasi, serta pendampingan intensif agar pelaku UMKM dapat beradaptasi dengan baik,"ucapnya
Sementara itu, Ketua Harian IKTS, Nata Hedy Nyo, S.E., S.H., M.H menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada P3KPI Cabang Pekanbaru, Kanwil DJP Riau, IAI, dan IAPI.
Melalui kolaborasi ini, berhasil menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Perpajakan UMKM Terbaru PP 20 Tahun 2026 dengan sangat sukses.
Baca Juga: Meranti Bidik Enam Kampung Nelayan Merah Putih, Delapan Desa Diusulkan ke KKP
"Acara hari ini terasa sangat interaktif dan membuka wawasan. Penjelasan dari para narasumber Kanwil DJP Riau sangat jelas, praktis, dan mudah dipahami. Kami melihat antusiasme yang luar biasa dari para pelaku UMKM dan anggota yang hadir, yang menunjukkan betapa pentingnya pemahaman regulasi baru ini untuk kepatuhan pajak yang lebih baik,"tegasnya
Sementara itu, Ketua P3KPI Cabang Pekanbaru, Ruhul Fitrios menambahkan, peserta yang mengikuti sosialisasi PP Nomor 20 Tahun 2026 terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi hingga pelaku UMKM. "Kita senang dapat menjembatani wajib pajak dengan Kanwil DJP, salah satunya ikut mensosialisasikan PP Nomor 20 Tahun 2026," ungkapnya. (ayi)
Editor : M. Erizal