PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umun (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (9/7).
Pada tuntutan yang dibacakan secara bergantian, kemarin, Jaksa KPK Meyer Volmer Simanjuntak dan kawan-kawan menuntut agar Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru menyatakan Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 No 1 Tahun 2023 KUHP.
‘’Menuntut agar terdakwa Abdul Wahid dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta,’’ ujar Jaksa dalam tuntutan.
Bila uang denda tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita jaksa. Bila tidak juga mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan 140 hari. Jaksa juga menuntut agar Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar yang apabila tidak dibayar, maka diganti dengan 3 tahun kurungan.
Mendengar tuntutan itu, Wahid melalui kuasa hukumnya, Kemal Shahab, menyatakan akan melakukan pembelaan. ‘’Kami akan melakukan pembelaan. Sesuai jadwal yang ditetapkan pada Senin, 20 Juli 2026,’’ ujarnya.
Baca Juga: Lima Uraian Jaksa KPK yang Tuntut Abdul Wahid Dihukum 8,5 Tahun Penjara
Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam dituntut lebih rendah.
Jaksa menyatakan Arief Setiawan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 No 1 Tahun 2023 KUHP.
‘’Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Muhammad Arief Setiawan dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dikurangi masa tajanan,’’ ujar Jaksa membacakan tuntutan.
Jaksa juga menuntut hakim agar menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Arief. Apabila tidak dibayar, maka harta benda akan disita. Bila tidak mencukupi diganti 80 hari kurungan.
Arief juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan. Bila tidak dilunasi, harta bendanya akan disita, bila tidak mencukupi diganti 1 tahun 4 bulan kurungan.
Adapun terdakwa Dani Nursalam dituntut bersalah atas Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 No 1 Tahun 2023 KUHP sesuai dakwaan alternatif.
‘’Menuntut agar Yang Mulia Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dani M Nursalam dengan hukuman penjara 4 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,’’ ujar Jaksa.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim agar Dani Nursalam dihukum denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Namun Dani Nursalam tidak dikenakan lagi uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh yang ia terima pada perkara ini, yaitu Rp220 juta.
Atas tuntutan itu, kuasa hukum kedua terdakwa mengajukan pembelaan. Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama kemudian menetapkan jadwal sidang pembacaan pembelaan pada tanggal 20 Juli 2026 mendatang sebelum menunda sidang.
Baca Juga: Anggaran Terbatas, UPTJJ Wilayah V PUPR Riau Tetap Perbaiki Jalan Lintas Petapahan-Gelombang
Uraian Melawan Hukum Abdul Wahid
Tuntutan JPU KPK terhadap Wahid jauh lebih tinggi dari dua terdakwa lainnya pada perkara korupsi pemerasan, penyalahgunaan wewenang di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau ini. Selain karena dianggap memberikan keterangan berbelit dan dicap sebagai pelaku utama, Jaksa KPK juga menjabarkan berbagai perbuatan melawan hukum Wahid.
Setidaknya ada lima hal yang diuraikan Jaksa KPK Meyer Volmar Simanjuntak dan kawan-kawan di hadapan Majelis Hakim Tipikor yang dipimpin Delta Tamtama. Hal-hal yang menjadi dasar Jaksa KPK menuntut Abdul Wahid sampai 8 tahun 6 bulan penjara.
Pertama, soal larangan pengangkatan tenaga ahli non-ASN. Menurut Jaksa KPK dalam tuntutannya, terdakwa mengangkat Dani Nursalam dan Tata Maulana sebagai Tenaga Ahli Gubernur melanggar UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 66 dan Surat Edaran Mendagri yang menegaskan bahwa penataan pegawai non-ASN wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024, dan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN baru.
‘’Berdasarkan fakta persidangan, Dani M Nursalam tidak pernah menerima gaji resmi dari APBD, melainkan menerima uang operasional tidak resmi sebesar Rp50 juta per bulan dari Dinas PUPR Provinsi Riau. Dani dijadikan perantara untuk meminta atau memungut uang dari para kepala UPT Jalan dan Jembatan Dinas Provinsi Riau,’’ sebut Jaksa.
Kedua, pergeseran anggaran tanpa reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Terdakwa Abdul Wahid menurut Jaksa KPK memerintahkan pergeseran anggaran tanpa melalui proses reviu dari APIP ataupun Inspektorat Daerah.
‘’Hal ini melanggar Peraturan Gubernur Riau Nomor 18 Tahun 2023, Pasal 11 Ayat 3 dan 4, yang mewajibkan adanya telaah dari BPKAD dan review Inspektorat sebelum diajukan ke TAPD,’’ ujar Jaksa. Wahid dinilai sengaja menghindari reviu tersebut agar anggaran bisa segera dilaksanakan demi merealisasikan pemberian uang kepadanya.
Ketiga, pemaksaan dan ancaman mutasi terhadap para kepala UPT Wilayah PUPR-PKPP Riau. Terdakwa melalui M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam memaksa para kepala UPT untuk memberikan uang operasional atau komitmen yang bersumber dari anggaran UPT yang telah ditambah lewat pergeseran APBD.
‘’Terdakwa memberikan ancaman psikis berupa pencopotan jabatan atau mutasi bagi kepala UPT yang tidak loyal atau tidak mengikuti komando ‘Matahari hanya satu, harus satu komando, yang tidak mengikuti akan saya ganti,’’ terang Jaksa sambil menirukan kalimat instruksi Wahid.
Tindakan itu menurut Jaksa KPK melanggar Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan terkait penyelenggaraan negara yang bersih dari KKN, UU No 28 Tahun 1999.
Baca Juga: Kemenkum Riau Lanjut Bimtek Sentra Kekayaan Intelektual, Fokus Perlindungan Hak Cipta
Tindakan itu juga berlawanan dengan kewajiban dan tugas terdakwa sebagai penyelenggara negara yang tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta menerima gratifikasi sebagaimana diatur UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Dalam persidangan, berdasarkan keterangan Arief, Feri Yunanda (Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau saat itu, red), dan para Kepala UPT antara lain Khairil Anwar, Ardi Irfandi, Eri Ikhsan, Lutfi Hardi, Basaruddin, dan Rio Andriadi Putra, terungkap fakta bahwa para Kepala UPT selama menjalankan tugasnya berada dalam keadaan tidak melakukan kesalahan.
Mereka tidak sedang dalam pemeriksaan etik maupun pidana oleh APIP maupun aparat penegak hukum. Artinya, para Kepala UPT telah melakukan tugasnya dengan normal dan tidak ada yang bertentangan dengan arahan Arief Setiawan selaku kepala dinas.
Dengan demikian, terbukti bahwa perintah yang disampaikan oleh terdakwa bukanlah perintah untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan anggaran, melainkan perintah untuk memenuhi kebutuhan operasional terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa menyadari bahwa para Kepala UPT tersebut tidak loyal kepada terdakwa, sehingga pertemuan itu digunakan sebagai upaya agar mereka loyal. Hal tersebut dibenarkan oleh terdakwa dalam beberapa pertemuan dengan menegaskan ‘Matahari hanya satu, harus satu komando. Ikuti perintah kepala dinas. Yang tidak mau mengikuti, akan saya ganti.’
Selain perintah memenuhi komitmen operasional, terdakwa juga memberikan ancaman mutasi atau pencopotan jabatan kepada para Kepala UPT yang tidak mengikuti komandonya, baik secara langsung maupun melalui Arief Setiawan dan Dani Nursalam.
Hal ini dinilai tidak wajar disampaikan oleh seorang kepala daerah di hadapan staf. Dari sisi manajemen pemerintahan, tindakan langsung Gubernur kepada pejabat eselon di bawahnya merupakan hal yang tidak wajar sebagaimana dijelaskan oleh Ahli Administrasi Negara Dr Riawan Candra SH MH.
Keempat, kesaksian ahli. Ahli Administrasi Negara Dr Riawan Tjandra, SH MH menyatakan bahwa tindakan gubernur yang mengabaikan aturan reviu pergeseran anggaran merupakan tindakan sewenang-wenang dan melanggar hukum.
Ahli Pemerintah Daerah Prof Dr Djohermansyah Djohan, menurut Jaksa KPK sesuai keterangan di bawah sumpah di sidang sebelumnya, turut menegaskan gubernur terikat pada peraturan gubernur (Pergub) yang dibuatnya sendiri sepanjang belum ada perubahan atau aturan yang lebih tinggi seperti Inpres atau Peraturan Menteri yang mengecualikannya.
Kelima, keterangan saksi berantai (Ketting Bewijs). Adanya keterangan saksi berantai dari para kepala UPT Wilayah Dinas PUPR-PKPP, keterangan Arief Setiawan dan Dani Nursalam yang saling bersesuaian, membuktikan adanya rantai perintah dari terdakwa Wahid untuk mengumpulkan uang demi kepentingan pribadinya memanfaatkan jabatan sebagai Gubernur.
Bahwa pertemuan di Kantor Bappeda tanggal 26 November 2025 tersebut diinisiasi oleh Arief Setiawan untuk meyakinkan para kepala UPT bahwa uang yang akan dikumpulkan tersebut di antaranya adalah untuk memenuhi kebutuhan terdakwa.
Hal ini sebagaimana keterangan Rio Andriadi Putra (Kepala UPT, red) yang menerangkan bahwa pernah menanyakan kepada Arief Setiawan, apakah uang yang dikumpulkan oleh para kepala UPT benar dan sampai diberikan kepada terdakwa. ‘’Lalu Arief menjawab, jika kalian tidak percaya, nanti kita ada rapat di Bappeda, nanti saya usahakan pak gubernur untuk datang.’,’’ ujar Jaksa.
Pada saat itu para kepala UPT juga ada menanyakan, apakah semua uang yang dikumpulkan oleh para kepala UPT tersebut nanti semuanya untuk gubernur. Arief Setiawan, sebut Jaksa KPK, menjawab bahwa apabila ada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan gubernur, maka tidak perlu dilayani karena semua sudah satu pintu yaitu lewat dirinya.
Adanya perintah untuk mengumpulkan uang kebutuhan operasional terdakwa Wahid tersebut bersesuaian dengan keterangan saksi mahkota Dani Nursalam yang di persidangan menerangkan bahwa terdakwa meminta Dani Nursalam untuk menyampaikan kepada Arief Setiawan agar mengumpulkan uang dari para kepala UPT I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau.
‘’Karena anggaran untuk UPT-UPT tersebut sudah ditambah melalui pergeseran anggaran dan itu ‘harus jelas komitmennya,’’ jelas Jaksa KPK sambil mengulang tiga kata terakhir yang disampaikan Wahid ke Dani Nursalam.
Keterangan itu bersesuaian pula dengan keterangan Arief Setiawan yang menerangkan bahwa terdakwa meminta segala sesuatu kebutuhan terdakwa dari Dinas PUPR-PKPP agar berhubungan dengan Dani Nursalam.
Keterangan saksi-saksi tersebut, sebut Jaksa, merupakan keterangan saksi berantai atau kettingbewijs yang menerangkan satu kejadian dengan kejadian berikutnya yang saling berhubungan satu sama lain sehingga dapat digunakan sebagai alat bukti.
Yaitu, keterangan beberapa saksi mengenai suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai alat bukti dalam hal keterangan beberapa saksi tersebut saling berhubungan satu sama lain sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
Berdasarkan fakta hukum di atas, dikaitkan dengan pengertian unsur sebagaimana diuraikan di atas dalam doktrin dan yurisprudensi, dapat diketahui bahwa perbuatan terdakwa Wahid telah memanfaatkan jabatannya sebagai Gubernur Riau dengan menyalahgunakan kekuasaan yang ada pada jabatannya tersebut.
Yaitu, memerintahkan bawahan terdakwa antara lain Dani Nursalam, Dahri dan Marjani (ajudan, red), yang merupakan orang-orang kepercayaannya, yang ditempatkan oleh terdakwa sebagai tenaga ahli maupun sebagai ajudan, untuk meminta uang dan melakukan pemberian kepada pihak-pihak yang sudah ditentukan oleh terdakwa.
‘’Padahal, terdakwa mengetahui bahwa pemberian-pemberian tersebut merupakan pemberian yang tidak resmi sehingga pemberian tersebut merupakan pemberian-pemberian untuk kepentingan pribadi terdakwa,’’ ujar Jaksa dalam tuntutannya.
Dari beberapa uraian tersebut, Jaksa KPK menyatakan fakta-fakta persidangan tersebut telah memenuhi Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 No 1 Tahun 2023 KUHP.
Aliran Uang
Jaksa KPK dalam tuntutannya menguraikan uang yang mengalir ke Abdul Wahid. Hal ini dimulai dari pengumpulan bagian pertama dari para kepala UPT, pada Juni 2025, yaitu Rp1,8 miliar. Uang Rp1,8 miliar ini dikumpul Feri Yunanda atas perintah Arief Setiawan. Dari jumlah itu diserahkan kepada Dani M Nursalam oleh Feri melalui Brantas Hartono (Kepala Seksi Jalan dan Jembatan PUPR-PKPP Riau saat itu, red) sebesar Rp1 miliar.
Jaksa KPK menyebutkan, oleh Dani Nursalam, uang sebesar Rp1 miliar tersebut diserahkan kepada Marjani secara bertahap untuk operasional Abdul Wahid sebagaimana arahan dari Abdul Wahid. Tahapannya, pertama Rp300 juta, Rp200 juta, Rp180 juta, Rp170 juta, dan Rp100 juta. Lalu sisa Rp50 juta digunakan oleh Dani untuk operasionalnya.
Lalu sisa Rp800 juta dari total pengumpulan Rp1,8 miliar itu, oleh Feri Yunanda yang merupakan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau sebesar Rp600 juta diserahkan kepada Fauzan. Menurut Jaksa KPK, Fauzan merupakan orang suruhan Arief Setiawan. Lalu Rp200 juta, atas perintah Arief diserahkan Feri Yunanda kepada Dahri Iskandar selaku ajudan Abdul Wahid sebagaimana permintaan dari Abdul Wahid yang disampaikan melalui Dani M Nursalam.
‘’Sehingga dari tahap pertama tersebut, keuntungan yang diperoleh oleh terdakwa Abdul Wahid adalah sebesar Rp1,15 miliar dengan perincian Rp950 juta yang diterima melalui Marjani dan ditambah sebesar Rp200 juta yang diterima melalui Dahri Iskandar,’’ ujar Jaksa.
Sedangkan Arief Setiawan mendapat keuntungan sebesar Rp600 juta yang diterima melalui Fauzan dan Dani Nursalam sebesar Rp50 juta. Aliran uang korupsi ini selanjutnya terjadi pada pengumpulan tahap kedua yang terjadi pada Agustus 2025. Pada bulan ini, para kepala UPT kembali mengumpulkan uang sejumlah Rp1 miliar yang diserahkan kepada Feri Yunanda.
Dari uang yang terkumpul tersebut, sebesar Rp300 juta diserahkan Feri Yunanda kepada Arief melalui sopirnya yang bernama Hendra Lesmana. Selanjutnya Arief eminta agar Feri Yunanda menyerahkan sebesar Rp150 juta kepada Ispan S Syahputra melalui Mardoni Akrom selaku Kabid Anggaran BPKAD Provinsi Riau, Rp20 juta diserahkan kepada Purnama Irwansyah selaku Plt Kepala Bappeda, Rp50 juta diserahkan kepada Iwan Pansa selaku Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru.
Lalu sisanya, sebesar Rp180 juta, digunakan untuk operasional proposal kegiatan-kegiatan yang masuk ke Dinas PUPR-PKPP Riau. Selanjutnya sebesar Rp300 juta diserahkan kepada Heri Ikhsan untuk diserahkan kepada Marjani guna memenuhi keperluan Abdul Wahid.
Uang di tangan Eri Ikhsan (Kepala UPT Wilayah PUPR-PKPP, red) bertambah sebesar Rp200 juta dari satu kepala UPT lainnya, hingga menjadi Rp500 juta. Namun yang diserahkan kepada Abdul Wahid adalah sebesar Rp450 juta. Sementara sisanya Rp50 juta masih disimpan Eri Ikhsan.
Sementara itu, dari uang yang diperoleh Arief Setiawan sebesar Rp300 juta itu, Rp250 juta diberikan kepada Dani Nursalam untuk operasional sebagai Tenaga Ahli Gubernur sesuai arahan Abdul Wahid. Lalu ada pengumpulan setoran pada November 2025 yang bersumber dari tiga kepala UPT masing-masing Rp250 juta. Uang ini dikumpulkan oleh Eri Ikhsan.
Namun, setelah uang diterima oleh Eri Iskhan sejumlah Rp750 juta tersebut, petugas KPK melakukan penangkapan. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp800 juta. Uang ini berasal dari Rp750 juta dari tiga kepala UPT dan Rp50 juta disebutkan sisa dari uang yang terkumpul sebelumnya.
Dari uraian tersebut di atas, Jaksa KPK menyimpulkan bahwa terdakwa Wahid menerima keuntungan berupa uang Rp950 juta pada bulan Juni 2025 melalui Dani M Nursalam, Rp200 juta melalui Dahri dan Rp450 juta pada bulan November melalui Marjani dan yang terakhir Rp800 juta pada tanggal 3 November 2025 melalui Dani Nursalam.
Rp800 juta ini pada akhirnya tidak sampai ke tangan Wahid, karena Dani Nursalam kena OTT KPK yang selanjutnya menjadi barang bukti dalam perkara ini. Uang Rp800 juta itu telah dilaporkan oleh Dani Nursalam pada tanggal 2 November 2025 kepada terdakwa Wahid, yang menyampaikan bahwa uang tersebut akan digenapi menjadi Rp1 miliar.
Rencana Rp1 miliar ini akan diserahkan pada tanggal 5 November 2025 oleh Eri Ikhsan. Atas laporan Dani, terdakwa Wahid menyetujui dan mengiyakannya. Namun, pada tanggal 3 November 2025 kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan oleh petugas KPK dan uang Rp800 juta tersebut menjadi barang bukti dalam perkara ini.
‘’Meskipun secara fisik uang-uang tersebut diterima melalui orang-orang terdekat terdakwa yaitu Marjani, Dahri, dan Dani Nursalam, dan masih disimpan oleh Eri Ikhsan yang kemudian tertangkap tangan menjadi barang bukti, namun secara yuridis uang tersebut seluruhnya telah diterima oleh terdakwa karena telah diketahui dan berada dalam kendali terdakwa,’’ ujar Jaksa KPK.
JPU KPK menambahkan, seluruh uang tersebut sudah diterima secara yuridis kepemilikannya oleh terdakwa. Ini karena terdakwa Wahid sudah mengetahui dan menghendaki penerimaan uang tersebut, serta telah mendapat laporan dari Dani Nursalam.
Dengan demikian, sebut Jaksa, penerimaan uang secara sempurna telah diterima oleh terdakwa pada saat terdakwa mengetahui dan menghendaki penerimaan uang tersebut, yaitu saat terdakwa telah mendapat laporan penerimaan uang dari Dani Nursalam dan Marjani selaku orang kepercayaan terdakwa dalam melakukan penerimaan uang. Sehingga uang total yang diterima oleh terdakwa Wahid sebesar Rp2,4 miliar.(das)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian