Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kapolri dan Jaksa Agung Tegaskan Tetap Solid 

Tim Redaksi • Selasa, 14 Juli 2026 | 09:32 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers usai pertemuan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026). (JPG)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan pers usai pertemuan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (13/7/2026). (JPG)

 

JAKARTA DAN PERKANBARU (RIAUPOS.CO) - Isu keretakan hubungan Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mereda setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Senin (13/7). Keduanya menegaskan hubungan kedua institusi tetap solid dan akan terus diperkuat hingga tingkat daerah. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama jajaran tiba di Kejagung sekitar pukul 16.00. Kedatangannya disambut langsung Jaksa Agung ST Burhanuddin. ”Kami sama-sama sepakat menyampaikan kepada seluruh jajaran bahwa tidak ada masalah di antara dua institusi,” ujar Listyo.

Menurut dia, Polri dan Kejagung berkomitmen terus memperkuat komunikasi dan silaturahmi. Langkah tersebut akan ditindaklanjuti oleh jajaran kedua institusi di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. ”Kami menyadari banyak agenda program pemerintah yang harus dijaga bersama. Soliditas menjadi kunci agar seluruh program berjalan dan memberi manfaat bagi masyarakat,” katanya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menegaskan komitmen memperkuat kolaborasi dengan Polri. ”Kita satu kesatuan. Tujuannya memberi rasa aman kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga: Tim Pengabdian Unri Bekali Kelompok Maju Bersama Pembenihan Ikan Baung

Kapolda Riau dan Kajati Komit Bersinergi 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau I Dewa Gede Wirajana menerima kunjungan silaturahmi Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan, Senin (13/7). Turut hadir dalam pertemuan ini, Pangdam Tuanku Tambusai Mayjen Agus Hadi Waluyo.

Usai pertemuan Irjen Herry Heryawan mengatakan, kegiatan itu merupakan silaturahmi sekaligus menjadi ikhtiar membangun komunikasi, koordinasi dan kolaborasi. Ia ingin hubungan dua lembaga penegak hukum ini semakin erat.

‘’Kepolisian dan kejaksaan merupakan dua institusi yang memiliki peran strategis dalam sistem peradilan pidana. Karena itu, sinergi dan komunikasi harus terus diperkuat agar setiap proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat,’’ ujarnya.

Menurut  Kapolda, hubungan yang harmonis antarlembaga penegak hukum menjadi fondasi penting dalam menjaga stabilitas keamanan. Ini penting bagi  pembangunan dan investasi di Provinsi Riau.

Baca Juga: Kapolda Riau dan Kajati Komit Bersinergi Perkuat Penegakan Hukum

‘’Kami sepakat untuk terus membangun hubungan kerja yang solid, saling mendukung sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Tujuan akhirnya adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus memastikan penegakan hukum berjalan secara efektif dan berintegritas,’’ lanjutnya.

Sementara itu, I Dewa Gede Wirajana menyebutkan, pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi, sinergi, serta kolaborasi antar lembaga dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan di Riau.

Dari pertemuan itu, Kajati berharap sinergi antara Kejati Riau, Polda Riau dan  Kodam XIX/Tuanku Tambusai dapat semakin optimal, terutama dalam setiap tahapan proses penegakan hukum, sehingga pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lebih efektif, profesional,dan memberikan kepastian hukum. 

‘’Koordinasi yang baik antar lembaga menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga efektivitas penanganan perkara sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum,’’ ujarnya.

Baca Juga: Tim PKM-Kukerta Unri Berdayakan Womenpreneur Olahan Ikan Patin di Desa Rumbio

Melalui pertemuan tersebut juga, Kejati, Polda dan Kodam sama-sama berkomitmen  untuk terus menjaga sinergi, meningkatkan koordinasi, serta memperkuat kerja sama dalam rangka mendukung penegakan hukum yang efektif, profesional, berintegritas, dan berkeadilan bagi masyarakat Riau.

Bentuk Penyidik Khusus 

Kejagung memastikan akan membentuk tim penyidik khusus untuk menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah. Langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, sekaligus menghindari potensi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan administrasi penyidikan dari Polri pada Sabtu (11/7) lalu. Menurut dia, proses tersebut menjadi awal bagi Kejagung untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Yang jelas memang hari Sabtu (11/7) lalu sudah menerima pelimpahan administrasi perkara, penyidikan, dari Polri ke Kejaksaan dan sudah kita terima. Dan nanti ditindaklanjuti dengan penyerahan baik itu nanti berita acara pemeriksaannya, barang buktinya, dan juga terkait dengan termasuk tersangkanya,” kata Anang, Senin (13/7).

Setelah menerima pelimpahan administrasi, lanjut Anang, Kejagung akan memproses penyerahan berkas perkara, barang bukti, hingga tersangka sebelum menentukan langkah penyidikan selanjutnya. Seluruh proses tersebut akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam hukum acara pidana.

Anang menegaskan, penanganan perkara ini memerlukan kehati-hatian karena pihak yang menjadi tersangka merupakan aparat penegak hukum. Oleh sebab itu, setiap tahapan penyidikan akan dilakukan secara cermat agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Yang jelas nanti kita harus sesuai dengan hukum acara, apalagi kan kebetulan yang disangkakan ini kan penegak hukum. Kita juga harus hati-hati. Harus sesuai dengan hukum acara, seperti apa,” tegasnya.

Karena itu, dalam menjaga objektivitas penyidikan, Kejagung akan membentuk tim penyidik khusus yang bertugas mempelajari seluruh materi perkara. Mulai dari berita acara pemeriksaan, barang bukti, hingga dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie.

“Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus. Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, seperti apa berdasarkan daripada berita acara pemeriksaan yang sudah ada, berdasarkan barang-barang bukti yang ada, dikaitkan dengan dugaan terhadap tindak pidana yang disangkakan,” jelas Anang.

Sementara terkait komposisi tim tersebut, lanjut Anang, Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono akan menunjuk personel tertentu yang dinilai tidak memiliki konflik kepentingan dengan Febrie Adriansyah. “Ya intinya kita nanti Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Ya, khususnya itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” ujarnya.

Dorongan Tahan Tersangka

Desakan agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera menahan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus menguat. Pegiat antikorupsi penahanan tersangka kasus dugaan korupsi, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT ASABRI itu diperlukan untuk menghindari kesan tebang pilih dalam penagakan hukum.

Salah satu pihak yang menyruarakan desakan tersebut adalah LSM Democratic Judicial Reform (De Jure). Direktur Eksekutif De Jure Bhatara Ibnu Reza mengatakan, penahanan penting dilakukan mengingat posisi strategis yang pernah diemban Febrie berpotensi memunculkan konflik kepentingan dalam proses penyidikan. ”Kemungkinan pemeriksaan sedikit banyak akan memengaruhi para penyidik Kejagung yang dahulu merupakan bawahannya,” ujarnya.

Ketua Komsi III DPR Habiburokhman turut menanggapi perihal Febrie yang belum ditahan. Menurut dia, penahanan tersangka dalam perkara korupsi sangat penting. ”Kalau belum ditahan, tentu kan dalam kasus tipikor memang penahanan sangat urgen,” ucapnya.

Cekal ke Luar Negeri  

Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Febri. Langkah itu dilakukan agar tersangka tidak melarikan diri selama proses penyidikan. 

Selain Febrie, Imigrasi juga mencegah satu tersangka lain yakni Don Ritto. ”Pencegahan ke luar negeri berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucap Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas.(idr/raf/lyn/aph/das)

Laporan JPG dan HENDRAWAN KARIMAN, Jakarta dan Pekanbaru

Editor : Arif Oktafian
#Listyo Sigit Prabowo #kapolri #Jaksa Agung