PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau melaksanakan audiensi dengan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Senin (13/7/2026).
Kegiatan ini merupakan koordinasi pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi UMKM binaan RAPP.
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan mengatakan, audiensi yang berlangsung di Kantor PT RAPP ini menjadi langkah awal penguatan sinergi antara pemerintah dan dunia usaha dalam mendukung pelindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual bagi pelaku UMKM.
Baca Juga: Kini UPT Pelayanan Pajak Hadir di MPP, Bisa Dimanfaatkan Masyarakat
Pada kegiatan ini Rudy Hendra mengutus Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Riau Febri Mujiono dan jajaran.
Pertemuan tersebut membahas rencana pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi UMKM binaan RAPP yang direncanakan akan digelar pada 27 Juli 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Febri Mujiono menyampaikan apresiasi kepada PT RAPP atas sambutan hangat dan kesediaannya membangun kolaborasi bersama Kanwil Kemenkum Riau. Ia menjelaskan bahwa audiensi ini bertujuan memperkuat sinergi dalam mendorong UMKM binaan RAPP agar naik kelas melalui pelindungan Kekayaan Intelektual.
Baca Juga: BNI Perkuat Penyaluran KUR
Dengan adanya pelindungan KI, produk UMKM diharapkan memiliki identitas yang lebih kuat, nilai tambah ekonomi, daya saing yang meningkat, serta peluang akses pasar yang lebih luas.
Selanjutnya, Ketua Tim Kerja I Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Riau Mirsahwal memaparkan dukungan layanan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Pelalawan.
Menurutnya berbagai bentuk layanan yang diberikan Kanwil Kemenkum Riau, mulai dari mekanisme pendaftaran Kekayaan Intelektual, manfaat pelindungan KI bagi pelaku usaha, hingga peluang pendampingan bagi UMKM binaan RAPP.
Baca Juga: KKP Kaji Harga BBM Khusus untuk Kapal Perikanan
Mirsahwal menekankan, pelindungan terhadap merek, hak cipta, maupun potensi Kekayaan Intelektual lainnya sangat penting. Ini agar hasil kreativitas dan inovasi pelaku UMKM memiliki kepastian hukum.
Menanggapi rencana tersebut, Perwakilan RAPP Sundari Berlian menyampaikan apresiasi dan antusiasme atas inisiatif Kanwil Kemenkum Riau. Ia menilai bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan aspek penting dalam meningkatkan daya saing dan keberlanjutan UMKM binaan.
Pada kegiatan audiensi, kedua belah pihak membangun kesepahaman awal untuk menindaklanjuti koordinasi teknis pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual pada 27 Juli 2026.
Pada kesempatan berbeda, Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan menegaskan komitmen dalam uoata memperluas layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM. Pihaknya akan terus mendorong agar produk-produk UMKM di Provinsi Riau memiliki pelindungan hukum yang kuat dan mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
''Kami berharap kolaborasi dengan PT RAPP dapat terus berlanjut dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual, meningkatkan jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi produk unggulan UMKM binaan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif masyarakat yang berbasis pada inovasi, legalitas, dan pelindungan hukum,'' ucapnya.
Editor : M. Erizal