PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Jonson Parancis menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Rahman, mantan Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH).
Pada pembacaan vonis Kamis (16/7), hakim menyatakan Rahman bersalah dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan pada PT SPRH yang merugikan keuangan negara sebesar Rp64,2 miliar.
Rahman dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 603 Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 622 Ayat (4) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: Dua Kubu Pendukung Anggota DPRD Riau Fraksi Golkar Bentrok
‘’Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 180 hari,’’ ungkap Jonson dalam amar putusannya. Majelis hakim juga menghukum Rahman wajib membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Pada sidang itu, majelis hakim turut menyebut sejumlah pihak yang dinilai turut bertanggung jawab dalam berbagai rangkaian perbuatan melawan hukum tersebut. Termasuk mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) Afrizal Sintong yang sempat dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi ini.
‘’Turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama dan turut bertanggung jawab saksi Afrizal Sintong,’’ ujar hakim dalam pertimbangan putusan.
Hakim dalam putusannya menyatakan, terdakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Perkara ini, menurut hakim, telah memperkaya diri terdakwa sebesar Rp10,8 miliar. Hakim juga menyatakan Afrizal Sintong turut menerima aliran dana melalui terdakwa Rahman sebesar Rp9,2 miliar.
Baca Juga: Golkar Sesalkan Keributan Dua Kader di DPRD Riau
Majelis hakim menilai para pihak tersebut memiliki peran dalam berbagai tindakan, mulai dari persetujuan pembayaran tantiem dan bonus direksi, kerja sama penyusunan studi kelayakan, pembelian lahan bermasalah, dugaan mark-up pembelian aset, penggunaan dana PI untuk kepentingan pribadi pegawai, hingga pengeluaran dana yang tidak sesuai peruntukannya.
Atas putusan tersebut, Rahman melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Sikap yang sama juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tommy J Pisa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. “Pikir-pikir yang mulia,” jawab Tommy saat dipersilahan majelis majelis hakim menanggapi.
Seperti diketahui, dalam perkara ini JPU menuntut Rahman hukuman pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar subsider 5 tahun penjara. Kasus korupsi ini sendiri terungkap setelah dana PI sebesar Rp551,4 miliar yang diterima PT SPRH diduga terindikasi dikelola tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Dari penyelidikan ditemukan dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi direktur utama dan disalurkan ke sejumlah pihak lain. Hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp64,2 miliar.(end)
Editor : Arif Oktafian