PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau mulai melakukan pemeriksaan terkait kericuhan yang terjadi dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Riau, Kamis (16/7) pekan lalu. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dengan memanggil sejumlah pihak yang dinilai mengetahui maupun terlibat dalam peristiwa tersebut.
Ketua BK DPRD Riau Imustiar, mengatakan pihaknya telah menyusun agenda pemeriksaan secara terukur dengan berpedoman pada mekanisme internal DPRD, kode etik, serta tata beracara yang berlaku di lingkungan BK.
Menurutnya, pemeriksaan diawali dengan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan gambaran utuh mengenai rangkaian peristiwa yang terjadi saat rapat Banggar berlangsung.
Baca Juga: Gesa Pembangunan Daerah, Plt Gubri Kolaborasi dengan Pemerintah Pusat
“Hari ini (kemarin, red), BK memanggil anggota DPRD Riau yang hadir dalam rapat Banggar, kemudian pihak sekretariat dan petugas keamanan atau sekuriti yang bertugas ketika insiden berlangsung,” kata Imustiar, kemarin.
Setelah memeriksa para saksi, BK DPRD Riau akan melanjutkan agenda dengan memanggil dua politikus yang terlibat dalam perselisihan tersebut. Mereka adalah Parisman Ihwan yang akrab dipanggil Iwan Fatah dan Indra Gunawan Eet.
Pemanggilan terhadap kedua anggota DPRD Riau itu dijadwalkan berlangsung hari ini, Rabu (22/7). Selanjutnya, Kamis (23/7), BK akan melakukan pemeriksaan lebih mendalam secara terpisah terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan insiden tersebut.
Baca Juga: Lagi, Polda Riau Bongkar Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi
Pendalaman secara perorangan itu dilakukan untuk mencocokkan setiap keterangan yang disampaikan dengan fakta maupun bukti yang telah dikumpulkan oleh BK. “Itulah jadwal yang kami susun bersama kawan-kawan BK,” ujar Imustiar.
Imustiar menyebutkan, BK menargetkan seluruh proses pemeriksaan dapat dirampungkan dalam pekan ini. Namun, target tersebut bergantung pada kelengkapan keterangan saksi, para pihak, serta bukti-bukti yang diperlukan dalam proses pemeriksaan.
Apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya kebutuhan untuk menghadirkan bukti tambahan atau meminta keterangan lebih lanjut, maka pemeriksaan dapat dilanjutkan setelah masa reses DPRD Riau dimulai pada pekan depan.
Baca Juga: Naik, Harga Kelapa Sawit Mitra Plasma Pekan Ini Jadi Rp3.930 per Kg
Terkait kemungkinan sanksi, Imustiar menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan BK nantinya akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi etik. Rekomendasi tersebut kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD Riau untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Hasil keputusan BK akan dituangkan dalam bentuk rekomendasi yang disampaikan kepada pimpinan DPRD Riau. Selanjutnya, pimpinan DPRD akan menyurati pihak yang bersangkutan dan partai politik terkait,” ujarnya.(gem)
Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian