PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi Riau menargetkan peningkatan kualitas pelayanan publik dengan membidik Opini Kualitas Tertinggi pada Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Target tersebut diwujudkan melalui penguatan upaya pencegahan maladministrasi dan pembenahan sistem pelayanan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Komitmen tersebut ditegaskan dalam Sosialisasi Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 (Entry Meeting Opini Ombudsman RI) yang digelar di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah, Kamis (23/7/2027). Kegiatan ini menjadi langkah awal menyamakan persepsi antara Ombudsman dan penyelenggara pelayanan publik menjelang pelaksanaan penilaian nasional.
Baca Juga: Masyarakat Diingatkan untuk Waspadai Cuaca Ekstrem
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto mengatakan, capaian kategori kualitas tinggi (zona hijau) yang diraih Pemerintah Provinsi Riau pada tahun sebelumnya harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan mutu pelayanan.
Menurutnya, penilaian Ombudsman bukan sekadar mengejar nilai, tetapi menjadi instrumen evaluasi untuk memastikan pelayanan publik semakin profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
"Zona hijau bukan berarti pekerjaan kita telah selesai. Tahun 2026 kita harus meningkatkan capaian menuju kategori Kualitas Tertinggi sekaligus memastikan pelayanan publik semakin bebas dari potensi maladministrasi," tegas SF Hariyanto.
Baca Juga: Pemko Pekanbaru-Pemkab Inhil Perkuat Sinergi Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi
Ia menjelaskan, sistem penilaian Ombudsman kini tidak lagi hanya menilai kelengkapan standar pelayanan, tetapi juga mengukur kualitas implementasi pelayanan melalui berbagai indikator, mulai dari aspek input, proses, output, pengelolaan pengaduan, tingkat kepercayaan masyarakat, hingga kepatuhan terhadap tindak lanjut rekomendasi Ombudsman.
Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta menjadikan hasil penilaian sebagai dasar melakukan pembenahan pelayanan secara berkelanjutan.
"Catatan dan masukan Ombudsman harus kita jadikan bahan evaluasi. Saya meminta seluruh perangkat daerah mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh, kemudian menyusun langkah perbaikan yang jelas, memiliki penanggung jawab, dan target penyelesaian yang terukur," ujarnya.
Baca Juga: Tanggapi Replik, Abdul Wahid Sebut Jaksa Terkesan Jadi Advokat Dani
Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Riau, Bambang Pratama, mengatakan penilaian pelayanan publik kini telah berkembang menjadi penilaian penyelenggaraan pelayanan publik melalui pemberian Opini Ombudsman.
Menurutnya, perubahan tersebut bertujuan mendorong pemerintah daerah membangun sistem pelayanan yang semakin berkualitas, bukan hanya memenuhi aspek administratif.
"Penilaian ini bukan sekadar mengejar nilai tinggi, tetapi menjadi instrumen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu seluruh perangkat daerah diharapkan mempersiapkan diri sebelum penilaian dimulai pada Agustus mendatang," tutup Bambang. (sol)
Editor : M. Erizal