Penyidik Kejati Geledah Disdik Riau 6 Jam

Tim Redaksi • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 10:05 WIB
Penyidik Pidsus Kejati Riau mengamankan barang bukti usai menggeledah Kantor Disdik Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Kamis (23/7/2026). (M Ali Nurman/Riau Pos)
Penyidik Pidsus Kejati Riau mengamankan barang bukti usai menggeledah Kantor Disdik Riau di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Kamis (23/7/2026). (M Ali Nurman/Riau Pos)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengu­sut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024. Sebagai bagian dari proses penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah Kantor Disdik di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Kamis (23/7).

Pantauan Riau Pos, penggeledahan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan baru berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Selama kurang lebih enam jam, sejumlah penyidik yang mengenakan rompi hitam keluar masuk ruangan untuk melakukan pemeriksaan dan pencarian dokumen maupun barang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Usai penggeledahan, penyidik terlihat membawa tiga boks plastik (kontiner) besar yang diduga berisi dokumen dan barang bukti terkait dugaan korupsi dalam proyek tersebut. Selain itu, tampak pula sejumlah barang elektronik turut diamankan dari dalam kantor. Selama proses berlangsung, pengamanan juga dilakukan secara ketat. 

Baca Juga: Jelang Akhir Pekan, Riau Sumbang 3 Hotspot di Sumatera 

Terlihat dua personel TNI berada di lokasi untuk mengawal jalannya penggeledahan hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Riau Pos, pengadaan Interactive Flat Panel (IFP) yang direalisasikan pada tahun 2024 tersebut dilakukan untuk 37 Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri di Riau dengan total anggaran mencapai Rp9.612.600.000.

Dalam proyek itu, setiap sekolah menerima satu unit perangkat Interactive Flat Panel berukuran 86 inci. Berdasarkan nilai kontrak, harga satu unit perangkat diperkirakan mencapai sekitar Rp254.800.000. Interactive Flat Panel merupakan perangkat layar interaktif yang diklaim sebagai teknologi pembelajaran generasi terbaru. 

Perangkat ini menggabungkan fungsi layar sentuh berteknologi tinggi dengan sistem presentasi nirkabel sehingga memungkinkan proses belajar mengajar berlangsung lebih interaktif, kolaboratif, dan dinamis. Teknologi tersebut disebut memiliki kemampuan yang jauh lebih canggih dibandingkan smart TV biasa.

Baca Juga: Kemenkum Riau Gelar Diseminasi Penjaringan Calon PBH Terakreditasi

“Tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh penyidik pidana khusus sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat pembuatan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) berupa Interactive Flat Panel pada Dinas Pendidikan Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024,” jelas Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, Kamis (23/7).

Menurutnya, tindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor PRINT-05/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026, Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-21/L.4/Fd.2/07/2026 tanggal 15 Juli 2026, serta Penetapan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 16/PenPid.Sus-TPK-GLD/2026/PN Pbr tanggal 21 Juli 2026.

Ia menerangkan, penggeledahan merupakan salah satu tindakan hukum yang dilakukan penyidik untuk mencari serta memeriksa benda yang berada dalam penguasaan seseorang atau instansi yang berkaitan dengan tindak pidana guna kepentingan pembuktian pada tahap penyidikan.

Baca Juga: Pemprov Riau Targetkan Raih Opini Kualitas Tinggi dari Ombudsman 

“Penyidik menggeledah ruangan Kabid SMA dan beberapa staf. Dari hasil penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau, tim penyidik pidana khusus berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik. Selanjutnya barang-barang tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan penanganan perkara,” ujarnya.

Zikrullah menegaskan, seluruh tindakan penggeledahan dan penyitaan dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk komitmen dan ketegasan Kejati Riau dalam memberantas praktik korupsi.

Sekaligus mendukung agenda pemerintah sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin ketujuh mengenai penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Pemko Pekanbaru-Pemkab Inhil Perkuat Sinergi Pembangunan dan Pertumbuhan Ekonomi

Hingga penggeledahan selesai dilaksanakan, penyidik belum menyampaikan secara rinci jumlah maupun jenis dokumen dan barang elektronik yang disita. “Beberapa saksi sudah diperiksa. Proses penyidikan perkara dugaan korupsi ini masih terus berlangsung untuk mengungkap ada tidaknya perbuatan melawan hukum, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta potensi kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Erisman Yahya mengatakan, pengadaan  Interactive Flat Panel itu merupakan kegiatan yang berlangsung pada tahun 2024, sebelum dirinya menjabat. “Kami menghormati serta mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat berwenang,” ujarnya.

Untuk diketahui, Erisman Yahya resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau pada 24 Maret 2025. Kemudian, Erisman Yahya resmi dilantik dan menjabat sebagai Kadisdik Riau secara definitif pada tanggal 19 September 2025.(ali/dof)

Editor : Arif Oktafian
penggeledahan disdik riau kejati riau