
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Penyidikan kasus dugaan suap jabatan dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa 11 orang saksi, Selasa (28/7/2026), untuk memperkuat konstruksi perkara, khususnya terkait dugaan pengumpulan dana dari anggota koperasi dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Di antara saksi yang diperiksa terdapat Ketua DPRD Kuansing Juprizal, yang juga diketahui menjabat Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Prima Sehati. Selain itu, penyidik turut memanggil Asisten I Setda Kuansing yang pernah menjabat Penjabat Sekretaris Daerah 2024–2025, Fahdiansyah.
Pemeriksaan juga menyasar aparatur pemerintah, pengurus koperasi hingga sejumlah pihak swasta. Mereka antara lain ASN Pemerintah Provinsi Riau Fauzan Abdillah, Kepala Desa Setiang Rasid Asnianto, Bendahara KUD Prima Sehati Julhens, Wakil Ketua KUD Prima Sehati yang juga anggota DPRD Kuansing Edi Wandra, anggota koperasi Saparudi, serta beberapa pihak swasta yakni Tri Kurniawan Ahmadi, Hendra Siswanto, Fajri, dan Rafiza Pratama.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Juprizal diperiksa bukan dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD, melainkan sebagai pengurus koperasi.
“Pemeriksaan dilakukan di kantor perwakilan BPKP Riau,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Baca Juga: Besok, Seri Dumai Bergulir! Riau Pos-HSBL 2026 Siap Suguhkan Persaingan Sengit
KPK belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap para saksi. Namun, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang kini tidak hanya mengusut dugaan jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kuansing, tetapi juga dugaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan HPT.
Sebelumnya, nama Juprizal juga mencuat setelah penyidik menyita uang sebesar SGD12.000 saat pemeriksaan pada 8 Juli lalu. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut KPK.
“Penyidik melakukan penyitaan uang dari saksi JPL senilai SGD12.000. Adapun uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang dikembalikan oleh pihak Kemenhut. Penyidik masih akan mendalami keterangan ini,” jelas Budi.
KPK menduga uang tersebut memiliki kaitan dengan dugaan pengumpulan dana dari para anggota Koperasi Unit Desa (KUD) yang disebut dilakukan untuk mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas di Kuansing.
Dalam pengembangannya, penyidik juga menduga Juprizal mengetahui bahkan memiliki peran dalam proses pengumpulan dana tersebut.
Baca Juga: Aksi Tegas Polsek Singingi, Dua Unit PETI Jenis Dompeng Dimusnahkan di Sungai Monang
“JUP diduga berperan dalam proses pengumpulan uang oleh bupati,” tegas Budi.
Kasus HPT menjadi klaster baru yang dikembangkan KPK setelah mengungkap dugaan suap pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kuansing melalui operasi tangkap tangan pada akhir Juni lalu.
Penyidik menduga terdapat aliran dana yang dihimpun dari anggota koperasi sebelum akhirnya digunakan dalam proses pengurusan pelepasan kawasan hutan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
Selain mengusut dugaan suap jabatan, penyidik juga terus mendalami dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang hingga kini masih terus dikembangkan.***
Editor : Edwar Yaman