BREAKING NEWS: Abdul Wahid Divonis Dua Tahun Penjara, Tim Advokat Nyatakan Akan Banding

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 12:01 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memeluk istrinya usai pembacaan vonis kasus korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026). (Evan Gunanzar/Riaupos.co)
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid memeluk istrinya usai pembacaan vonis kasus korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (30/7/2026). (Evan Gunanzar/Riaupos.co)
 

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru yang dipimpin Delta Tamtama menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada terdakwa perkara korupsi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Pada sidang yang digelar pada Kamis (30/7/2026), majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20  Tahun 2001,

''Maka oleh karena itu menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Abdul Wahid selama 2 tahun dan denda Rp200 juta,'' ujar Delta Tamtama membacakan amar putusan.

 Baca Juga: Zinedine Zidane Tidak Sabar Hadapi Italia Besutan Mancini di UEFA Nations League

Selain pidana penjara dan denda, Abdul Wahid juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan disita untuk menutupinya. Namun bila harta bendanya tidak memadai, maka diganti kurungan 1 tahun 6 bulan.

Atas vonis tersebut, Abdul Wahid melalui tim advokatnya, menyatakan akan mengajukan banding. Sementara JPU KPK menyatakan akan pikir-pikir. Hakim kemudian menyatakan para pihak punya waktu satu pekan untuk pikir-pikir sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap, sebelum mengetuk palu untuj mengakhiri sidang.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini jauh lebih rendah dari tututan JPU KPK. Pada tuntutan yang dibacakan secara bergantian, Kamis (9/7/2026), Jaksa KPK Meyer Volmer Simanjuntak dan kawan-kawan menuntut agar Abdul Wahid dihukum dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta. Bila uang denda tidak dibayar, harta bendanya akan disita jaksa. Bila tidak juga mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan 140 hari.

Baca Juga: Jalan Teratai Harus Steril PKL Pekan Ini

Pada tuntutannya, JPU KPK juga menuntut agar Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar yang apabila tidak dibayar, diganti dengan 3 tahun kurungan.(end)

Editor : Edwar Yaman
vonis abdul wahid gubernur riau nonaktif dugaan korupsi Abdul Wahid