JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan upaya hukum banding atas perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya. Memori banding telah disampaikan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (10/8).
Langkah tersebut menjadi babak lanjutan setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan putusan terhadap Abdul Wahid, M Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, memori banding tersebut disampaikan Tim JPU KPK pada Senin (10/8/2026) melalui Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Baca Juga: Berkas Lengkap, Eks Ajudan Wahid Segera Disidang
"Pada hari ini, tim JPU KPK telah mengirimkan memori banding perkara Abdul Wahid, Muh Arief Setiawan, dan Dani M Nursalam melalui PN Tipikor Pekanbaru," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, (10/8/2026).
Pengajuan memori banding ini sekaligus menunjukkan bahwa KPK belum menerima putusan pengadilan tingkat pertama tersebut. Sebelumnya, KPK menyatakan masih mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum.
Memori banding yang diajukan JPU KPK nantinya menjadi dasar bagi upaya hukum lanjutan untuk menguji kembali putusan perkara tersebut di tingkat banding.
Baca Juga: Tindaklanjuti MoU Perbaikan Jalan Benai, Muklisin Temui Direktur PT Agrinas di Jakarta
Perkara ini sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Riau pada awal November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah pihak dan kemudian menetapkan Abdul Wahid selaku Gubernur Riau, M Arief Setiawan selaku Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, serta Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau sebagai tersangka.
KPK menduga perkara tersebut berkaitan dengan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Riau, khususnya proyek jalan dan jembatan.
Dalam proses penyidikan hingga persidangan, KPK mengungkap dugaan adanya permintaan setoran atau fee proyek yang berkaitan dengan penambahan anggaran pembangunan infrastruktur tahun anggaran 2025.
Baca Juga: Luasan Lahan Terbakar di Pasir Limau Kapas Capai 50 Hektare
Sejumlah pejabat Pemprov Riau, pihak swasta dan saksi lainnya kemudian diperiksa untuk mengurai aliran uang serta mekanisme pengumpulan dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Perkembangan perkara juga berlanjut setelah persidangan mengungkap sejumlah fakta lain. KPK kemudian melakukan pengembangan penyidikan yang hingga kini masih berjalan dan menetapkan tersangka lain, termasuk Murjani. Sementara itu, melalui memori banding yang telah diserahkan ke PN Tipikor Pekanbaru, JPU KPK kini membawa keberatan terhadap putusan tingkat pertama tersebut ke proses hukum berikutnya.
Langkah KPK ini memastikan perkara Abdul Wahid Cs belum berakhir. Putusan tingkat banding nantinya akan menjadi penentu berikutnya dalam perjalanan hukum perkara korupsi yang bermula dari OTT KPK di Riau tersebut.
Editor : Rinaldi