PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru belum menerima memori banding dari terdakwa Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid hingga Selasa (11/8). Dengan demikian maka banding yang disampaikan kuasa hukum Wahid saat sidang pembacaan putusan pada 30 Juli 2026 lalu melewati batas waktu, 6 Agustus.
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), permohonan banding dari terdakwa atau penuntut umum dinyatakan gugur jika terdakwa atau penuntut umum tidak menyerahkan memori banding dalam jangka waktu paling lama tujuh hari setelah permohonan banding diajukan (Pasal 289).
Koordinator Humas PN Pekanbaru Jonson Parancis menjelaskan, hingga sore kemarin pihaknya belum menerima berkas apapun dari pihak Abdul Wahid. Baik secara langsung maupun lewat sistem terpadu atau online. ‘’Sesuai yang disampaikan kuasa hukum saat sidang putusan, Pak Abdul Wahid banding. Tapi sampai hari ini (kemarin, red) tak melengkapi dokumen-dokumen, juga tidak mencabut banding,’’ ujarnya.
Baca Juga: Karhutla Masih Membara di Lima Kabupaten
Jonson mengatakan, PN Pekanbaru juga sempat mempersilakan memasukkan memori kontra banding lewat sistem terpadu. Namun justru Jaksa KPK yang mengirimkan memori banding lebih dulu. ‘’Saat kuasa hukum menyatakannya banding waktu sidang, banding mereka sah. Makanya kita minta lengkapi, namun belum ada kita terima,’’ sambung Jonson.
Sementara itu pihak Abdul Wahid belum bisa dimintai tanggapan terhadap hal ini. Tim Kuasa Hukum yang mendampingi Abdul Wahid saat persidangan kini tidak lagi memegang surat kuasa.
Jonson juga menjelaskan pengajuan banding oleh JPU KPK yang teregistrasi sejak 4 Agustus 2026. ‘’Kita terima melalui sistem terpadu, online, itu pada tanggal 4 Agustus. Memori bandingnya (hari ini, red), juga sudah masuk,’’ sebut Jonson.
Baca Juga: Penumpang Tujuan Jakarta Tertangkap Bawa 1 Kilogram Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, memori banding disampaikan Tim JPU KPK sejak Senin (10/8). “Tim JPU KPK telah mengirimkan memori banding perkara Abdul Wahid (Gubernur Riau nonaktif), M Arief Setiawan (Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Riau nonaktif), dan Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur) melalui PN Tipikor Pekanbaru,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/8).
Pengajuan memori banding ini sekaligus menunjukkan bahwa KPK belum menerima putusan pengadilan tingkat pertama tersebut. Sebelumnya, KPK menyatakan masih mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum.
Memori banding yang diajukan JPU KPK nantinya menjadi dasar bagi upaya hukum lanjutan untuk menguji kembali putusan perkara tersebut di tingkat banding. KPK mengajukan banding karena menilai terdapat sejumlah pertimbangan hukum dalam putusan yang perlu diuji kembali di tingkat banding.
Baca Juga: Telusuri Aliran PETI, Polda Riau Geledah Toko Emas di Pasir Putih
Budi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan pelaksanaan kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana. Keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim.
“Pengajuan upaya hukum banding tersebut merupakan pelaksanaan kewenangan JPU KPK sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, setelah dilakukan pencermatan dan kajian secara komprehensif terhadap pertimbangan hukum maupun amar putusan majelis hakim,” kata Budi di Jakarta, Rabu (5/8) lalu.
Menurut Budi, langkah hukum tersebut sekaligus menunjukkan komitmen KPK dalam mengawal proses penegakan hukum hingga memperoleh putusan yang dinilai sesuai dengan fakta persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Langkah hukum ini sekaligus mencerminkan komitmen KPK,” ujarnya.
Baca Juga: PN Pekanbaru Terima Memori Banding KPK
Salah satu hal yang menjadi perhatian JPU KPK adalah adanya perbedaan penerapan pasal terhadap para terdakwa. Padahal, dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi.
“JPU KPK mencermati adanya pertentangan pasal yang terbukti di antara para pelaku. Padahal dalam pertimbangan sudah menyatakan ketiganya turut serta melakukan tindak pidana,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, Wahid diputus bersalah berdasarkan dakwaan alternatif ketiga, yakni Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang Gratifikasi. Sementara Arief dan Dani dinyatakan terbukti melanggar dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 12 huruf e UU Tipikor tentang Pemerasan dalam Jabatan.
Tak hanya itu, KPK juga menyoroti jangka waktu hukuman yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa. Menurut Budi, baik Pasal 12B maupun Pasal 12 huruf e UU Tipikor, sama-sama mengatur ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun. Namun, majelis hakim justru menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada masing-masing terdakwa.
Baca Juga: Alfamart dan Sweety Perluas Jangkauan Alfamart Sahabat Posyandu di 84 Titik Se-Indonesia
“Kemudian, jika kita cermati bahwa ancaman pidana penjara Pasal 12 e dan Pasal 12 B UU Tipikor adalah penjara minimal 4 (empat) tahun, namun putusan ketiga terdakwa seluruhnya diputus di bawah minimal tersebut, yaitu ketiganya diputus pidana penjara 2 (dua) tahun,” ungkapnya.
Aspek lain yang menjadi dasar banding adalah belum adanya pengembalian uang hasil tindak pidana oleh Abdul Wahid. Dalam persidangan terungkap mantan anggota DPR RI itu belum mengembalikan uang sebesar Rp1,45 miliar yang diperolehnya. Sementara dua terdakwa lainnya Arief dan Dani telah mengembalikan uang yang diterima ke kas negara.
“Dalam fakta persidangan, Terdakwa Abdul Wahid sama sekali belum mengembalikan uang yang diperolehnya sebesar Rp1,45 miliar. Sedangkan pelaku peserta aata nama Muh Arief Setiawan dan Dani M Nursalam telah mengembalikan uang yang diperolehnya ke kas negara,” jelasnya.
Baca Juga: Dosen IMSYA Bobby Ferly Jadi Penyuluh Ekonomi Pancasila IMPI BPIP RI, Soroti Pinjol dan Judol
Menurut KPK, kondisi tersebut semestinya menjadi salah satu keadaan yang memberatkan bagi Abdul Wahid. Namun, dalam putusan majelis hakim hal itu tidak dipertimbangkan, bahkan hukuman yang dijatuhkan terhadap ketiganya sama.
“Namun dalam putusan tidak memasukkan hal yang memberatkan Terdakwa Abdul Wahid, yang sama sekali belum mengembalikan uang yang diperolehnya. Justru memberikan pidana penjara yang sama bagi ketiganya selama dua tahun penjara,” tegas Budi.(end/yus)
Editor : Arif Oktafian