Telusuri Aliran Hasil PETI, Polisi Geledah Toko Emas

Bayu Saputra • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 09:56 WIB
Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau saat melakukan penggeledahan di Toko Emas Syafira, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026). (Polda Riau Untuk Riau Pos)
Tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau saat melakukan penggeledahan di Toko Emas Syafira, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8/2026). (Polda Riau Untuk Riau Pos)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mengembangkan penanganan perkara dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI). Tidak hanya menyasar aktivitas penambangan ilegal, polisi kini menelusuri aliran hasil tambang tersebut hingga ke tempat yang diduga menjadi bagian dari rantai transaksi emas.

Langkah itu dilakukan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau dengan menggeledah Toko Emas Syafira yang berada di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Selasa (11/8).

Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengolahan dan transaksi emas. Di antaranya perhiasan emas dengan berat mencapai ratusan gram dalam berbagai model.

Baca Juga: Batas Waktu Berakhir, PN Belum Terima Memori Banding Wahid

Selain perhiasan emas, petugas juga menemukan dan mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses melebur maupun membakar emas. Polisi turut membawa alat pompa bakar emas serta alat pengaduk emas atau tembikar.

Tidak hanya barang berbentuk emas dan peralatan pengolahan, penyidik juga mengamankan uang tunai senilai puluhan juta rupiah. Barang bukti lainnya berupa satu buku tabungan Bank BRI serta satu buku pencatatan penjualan yang mencatat transaksi selama periode 2025 hingga 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, penggeledahan terhadap Toko Emas Syafira merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI.

Baca Juga: Karhutla Masih Membara di Lima Kabupaten 

“Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir,” kata Kombes Ade.

Pengembangan perkara tersebut bermula dari penindakan yang dilakukan Tim Subdit IV Tipidter terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Penindakan terhadap aktivitas PETI di wilayah tersebut kemudian dikembangkan penyidik untuk mengetahui lebih jauh ke mana hasil penambangan ilegal itu mengalir. Salah satu titik yang didatangi adalah Toko Emas Syafira di Kabupaten Kampar.

Baca Juga: Penumpang Tujuan Jakarta Tertangkap Bawa 1 Kilogram Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru

Dengan adanya penggeledahan tersebut, penyidik tidak hanya mengamankan emas, tetapi juga berbagai dokumen dan barang yang dapat digunakan untuk menelusuri aktivitas transaksi. Buku pencatatan penjualan dan buku tabungan yang diamankan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk melihat pola transaksi serta kemungkinan keterkaitannya dengan hasil aktivitas pertambangan ilegal.

Kombes Ade menjelaskan, penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik memperoleh surat penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang. Dengan dasar tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap toko dan mengamankan sejumlah barang yang dianggap berkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.

“Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira,” tuturnya.(bay)

Editor : Arif Oktafian
PETI Riau ditreskrimsus polda riau Pertambangan emas ilegal polda riau