Polda Riau Libatkan 5 Ahli Selidiki Karhutla di Areal PT Teguh Karsa Wana Lestari

Afiat Ananda • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:58 WIB
Penyidik dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama agli saat berada di lokasi Karhutla.(Istimewa)
Penyidik dari Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bersama agli saat berada di lokasi Karhutla.(Istimewa)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Polda Riau melibatkan lima ahli dari berbagai bidang untuk mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Bandar Kaya, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.

Kebakaran tersebut terjadi pada pekan awal Agustus 2026 dan berada di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT Teguh Karsa Wana Lestari (TKWL).

Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau turun langsung ke lokasi bersama lima ahli. Pemeriksaan dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Teddy Ardian.

Baca Juga: Wako Agung Gelar Lomba Tahfidz Juz 30 Berhadiah Umrah, Dorong ASN Pekanbaru Perdalam Al-Qur’an

Tim ahli diterjunkan untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus mengukur dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.

Lima ahli yang dilibatkan terdiri dari Prof. Bambang Hero Saharjo sebagai ahli kebakaran, Prof. Basuki Wasis dari IPB sebagai ahli kerusakan lingkungan, Ir. Nelson Sitohang sebagai ahli lingkungan, Herman Marbun sebagai ahli perkebunan, serta seorang ahli pemetaan.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap areal yang terbakar. Tim mengidentifikasi titik awal api, pola kebakaran, kondisi lahan dan vegetasi, hingga berbagai faktor yang diduga menjadi penyebab terjadinya kebakaran.

Baca Juga: Riau Tempat Tepat Rancang Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis, Isu Kebakaran Mengemuk

Kajian juga diarahkan untuk mengetahui tingkat kerusakan lingkungan akibat peristiwa tersebut. Ahli perkebunan memeriksa karakteristik dan kondisi lahan, sementara ahli pemetaan melakukan pengukuran untuk memastikan luas serta batas wilayah yang terdampak kebakaran.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, pelibatan ahli dilakukan agar penyidikan tidak hanya bertumpu pada temuan di lapangan, tetapi juga diperkuat dengan kajian ilmiah.

“Penanganan perkara Karhutla harus dibangun berdasarkan fakta dan bukti ilmiah. Karena itu, kami melibatkan lima ahli dengan kompetensi yang berbeda agar penyidikan dapat mengungkap perkara secara komprehensif,” ujar Ade, Jumat (21/8/2026).

Baca Juga: Pelatih Prancis Zinedine Zidane Siapkan 25 Tim Teknis Jelang Hadapi Laga UEFA Nations League

Menurut Ade, keterangan dan hasil kajian para ahli nantinya akan digunakan untuk memperkuat pembuktian perkara. Penyidik akan mencocokkan hasil pemeriksaan dengan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Termasuk menelusuri keterkaitan antara lokasi kebakaran, penyebab, kondisi lahan hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Bukan sekadar menemukan titik api atau mengamankan barang bukti. Kami ingin memastikan secara ilmiah bagaimana kebakaran terjadi, apa penyebabnya, berapa luas dampaknya, dan sejauh mana kerusakan lingkungan yang ditimbulkan. Seluruh hasil pemeriksaan ahli akan menjadi bagian dari pembuktian dalam proses penyidikan,” tegasnya.

Baca Juga: Hadir di KKI 2026, Dua UMKM Riau Perkenalkan Wastra Riau ke Pasar Nasional

Ade menyebut, pelibatan para ahli tersebut menjadi bagian dari penerapan Green Investigation Model yang diterapkan Polda Riau dalam menangani perkara kejahatan lingkungan.

Melalui pendekatan tersebut, penyidik mengedepankan scientific evidence dalam proses penyidikan. Hasil pemeriksaan lapangan dan kajian para ahli nantinya menjadi bahan untuk memperjelas rangkaian peristiwa kebakaran, dampak yang ditimbulkan, serta pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum.

Polda Riau memastikan proses penyidikan kasus karhutla di areal HGU PT TKWL terus berjalan. Seluruh temuan di lapangan akan dianalisis dan disandingkan dengan keterangan maupun hasil kajian para ahli sebelum penyidik menentukan langkah hukum selanjutnya.

Editor : M. Erizal
ahli karhutla bengkalis polda riau