Lahan Korporasi Berulang Terbakar, Walhi Sayangkan Polda Riau Hanya Tindak Individu

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Selasa, 25 Agustus 2026 | 18:18 WIB

 

Direktur Eksekutif Walhi Riau Eko Yunanda (pegang mic) bersama Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Even Sembiring (kiri) memberikan keterangan pers pada Selasa (25/8/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)
Direktur Eksekutif Walhi Riau Eko Yunanda (pegang mic) bersama Direktur Eksekutif Nasional Walhi Boy Even Sembiring (kiri) memberikan keterangan pers pada Selasa (25/8/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) merilis luas lahan terbakar sepanjang 2026 di Provinsi Riau. Data yang dibeberkan kepada puluhan awak media di Pekanbaru pada Selasa (25/8/2026), ada sejumlah korporasi atau pemegang lahan konsesi yang terbakar secara berulang.

Lahan konsesi yang terpantau hotspot-nya sepanjang tahun ini oleh Walhi tidak pula sedikit. Seperti diutarakan Direktur Eksekutif Walhi Riau Eko Yunanda, terpantau ada 183 hotspot yang berada di 34 areal korporasi. Baik perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) maupun pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

''Dari keseluruhan korporasi yang teridentifikasi hotspot, kami analisa citra dan ada 4 perusahaan yang sudah kami langsung lakukan pemantauan secara langsung. Nah, ini temuan Walhi Riau, ada lahan perusahaan yang terbakar berulang,'' ujarnya.

 Baca Juga: Udara di Inhu Tidak Sehat, Dokter Ini Minta Anak-Anak dan Lansia Tidak Beraktivitas di Luar Ruangan

Eko mengambil contoh kasus sebuah perusahaan nasional di mana pada tahun lalu 600 hektare lahannya terbakar. Kini, perusahaan yang sama juga mengalami kebakaran seluas 71 hektare. Spesifiknya, sebut Eko, 71 hektare pada 2026 ini berada di Mandau, Bengkalis.

Eko menegaskan, persoalan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah korporasi itu bukanlah hal baru, karena kejadiannya berulang. Bahkan ada pascaterbakar, pada tahun lalu, lahan itu justru ditamani akasia. Ia heran Polda lambat menindak korporasi alih-alih menjaja ke mana-mana penindakan terhadap individu atau perorangan.

''Kami mendesak Polda Riau untuk melakukan penyelidikan dan penegakan hukum seluas-luasnya. Baik secara langsung dan itu tidak boleh lagi hanya menyasar terhadap perorangan. Tapi terhadap seluruh korporasi yang kita laporkan, bahkan seluruh korporasi yang teridentifikasi hotspot-nya harus diselidiki dan dilakukan penegakan hukum,'' tegas Eko.

 Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Bangkinang dan Perbatasan Rimbo Panjang, ISPU Kampar Masuk Kategori Sedang

Walhi juga mengingatkan penegak hukum, baik Kepolisian maupun Gakkum Kehutanan berhenti melakukan 'gimmick'. Penegakan hukum terhadap korporasi tidak boleh lagi seperti tahun 2014-2015 di mana banyak yang di SP3.

“Kita cukup trauma ya di Riau. Cukup trauma dengan beberapa laporan kita ketika terjadi karhutla di 2014–2015, ada 15 korporasi  juga di-SP3-kan dan tidak ditindaklanjuti terkait kasus kebakaran hutan dan lahannya. Ini ada apa?'' ujar Eko.

Eko juga merasa heran dan tergelitik atas fakta bahwa 70 persen daratan Provinsi Riau dikuasai korporasi. Kemudian kebakaran lahan juga banyak terbakar di lahan konsesi. Tapi justru yang diburu dan dijadikan tersangka adalah masyarakat dan individu.

 Baca Juga: Polres Kuansing Bagikan Masker, Imbau Masyarakat Jaga Kesehatan di Tengah Kabut Asap

Walhi Riau juga menyoroti ketidakeseriusan pemerintah terkait perbaikan tata kelola lingkungan hidup. Baik pemulihan maupun perlindungan ekosistem gambut, dan penegakan hukum yang menyasar langsung terhadap korporasi.

''Kami juga mendesak Pemerintah Provinsi Riau menegakkan Perda 1 tahun 2019 terkait penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Dan di situ sebenarnya cukup jelas bagaimana pemerintah juga harus memitigasi bencana ini dan mengaudit kepatuhan perusahaan dan segera melakukan perencanaan penanggulangan dan pemadaman,'' ujarnya.

Eko mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau bahwa ini punya kuasa untuk memaksa korporasi-korporasi tersebut tidak hanya untuk mitigasi kebakaran. Tapi mereka juga harus dipaksa melakukan pemulihan pascakebakaran.(end)

Editor : Edwar Yaman
korporasi karhutla walhi polda riau