Kemenkum Riau Perkuat Kapasitas Perancang Dorong Sanksi Administratif jadi Instrumen Penegakan Hukum

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 19:26 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan (tengah) bersama jajaran mengikuti kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan Edisi ke-11 secara virtual, Kamis (27/8/2026). (Humas Kanwil Kemenkum Riau untuk Riaupos.co)
Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan (tengah) bersama jajaran mengikuti kegiatan Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan Edisi ke-11 secara virtual, Kamis (27/8/2026). (Humas Kanwil Kemenkum Riau untuk Riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Riau mengikuti Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan Edisi ke-11 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan secara virtual, Kamis (27/8/2026). 

Forum kali ini mengangkat tema 'Optimalisasi Sanksi Administratif sebagai Instrumen Penegakan Hukum: Menempatkan Sanksi Pidana sebagai Ultimum Remedium.'

Kepala Kanwil Kemenkum Riau Rudy Hendra Pakpahan yang mengikuti kegiatan melalui Zoom Meeting mengtakan, kegiatan ini merupakan upaya pihaknya meningkatkan kompetensi dan memperkuat pemahaman para perancang. Khususnya dalam merumuskan norma sanksi yang tepat, proporsional, dan sesuai dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Dua Tersangka Suap Pengisian Jabatan di Kuansing Segera Diadili

''Kami terus mendorong jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan untuk terus meningkatkan kompetensi dan mengimplementasikan pemahaman yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas. Penguatan kapasitas ini diharapkan mendukung lahirnya regulasi yang semakin berkualitas sekaligus memastikan perumusan norma sanksi dilakukan secara cermat, efektif, proporsional dan memberikan kepastian hukum,'' ujarnya.

Forum ini diawali dengan rangkaian pembukaan dan sambutan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra. Dalam arahannya, Dhahana menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan pemahaman Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam menjalankan perannya pada proses pembentukan regulasi, sehingga peraturan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan hukum secara efektif.

Pendalaman materi disampaikan oleh Albert Aries dengan pembahasan mengenai optimalisasi sanksi administratif sebagai instrumen penegakan hukum. Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa perumusan sanksi administratif perlu dilakukan secara tepat dan proporsional dengan mempertimbangkan karakteristik pelanggaran, tujuan pengaturan, serta efektivitas penegakan hukum.

Baca Juga: Padamkan Api di Kawasan Zamrud, Bupati Siak Bertahan hingga Dini Hari

Pembahasan turut menekankan pentingnya menempatkan sanksi pidana sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir. 

Dengan pendekatan tersebut, penggunaan instrumen pidana dalam suatu regulasi perlu mempertimbangkan terlebih dahulu efektivitas instrumen penegakan hukum lainnya, termasuk sanksi administratif, sehingga norma sanksi yang dirumuskan tidak berlebihan dan tetap sejalan dengan tujuan pengaturan.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memberikan ruang kepada para peserta untuk memperdalam berbagai aspek penerapan sanksi administratif dan pidana dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Forum ini sekaligus menjadi sarana bertukar pemahaman mengenai bagaimana menentukan instrumen penegakan hukum yang efektif, proporsional, dan sesuai dengan karakteristik norma yang diatur.

Editor : M. Erizal
virtual kemenkum riau Kanwil Kemenkum