Berkas Lengkap, Dua Tersangka Suap Pengisian Jabatan di Kuansing Segera Diadili

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Penanganan perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua tersangka pemberi suap beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kamis (27/8/2026).
Kedua tersangka tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN) dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles (ARD). Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah tim JPU menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P-21 sehari sebelumnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dengan dilakukannya tahap II, perkara dugaan pemberian suap kepada Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby segera bergeser dari tahap penyidikan menuju proses penuntutan.
Baca Juga: Mabes TNI Turunkan Jenderal dan Empat Pamen ke Meranti, Karhutla Jadi Perhatian Serius
"Dalam lanjutan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pada hari ini, Kamis (27/8), Penyidik melaksanakan penyerahan Tersangka Pemberi Suap yaitu Sdr ZKN dan Sdr ARD beserta Barang Bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," kata Budi Prasetyo, Kamis (27/8/2026).
Menurut Budi, kelengkapan berkas perkara menjadi dasar bagi penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU. Selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU, pada hari Rabu (26/8)," ujarnya.
Dengan demikian, perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir Juni lalu kini semakin mendekati persidangan. Dua tersangka yang diduga berperan sebagai pemberi suap akan segera menghadapi proses penuntutan di Pengadilan Tipikor.
"Dengan pelaksanaan tahap II ini, proses penanganan perkara pemberi suap kepada Sdr SA, selaku Bupati Kuantan Singingi, akan segera memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," jelas Budi.
Penyidikan Belum Berhenti
Meski berkas Zulkarnain dan Ardiles telah dinyatakan lengkap, KPK memastikan penyidikan perkara Kuansing belum sepenuhnya berhenti. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




