Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Berkas Lengkap, Dua Tersangka Suap Pengisian Jabatan di Kuansing Segera Diadili

y
Penulis: yusnir❯
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dok Riaupos.com)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Dok Riaupos.com)

Advertisement

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Penanganan perkara dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan dua tersangka pemberi suap beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kamis (27/8/2026).

Kedua tersangka tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnain (ZKN) dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles (ARD). Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah tim JPU menyatakan berkas perkara keduanya lengkap atau P-21 sehari sebelumnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dengan dilakukannya tahap II, perkara dugaan pemberian suap kepada Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman Amby segera bergeser dari tahap penyidikan menuju proses penuntutan.

"Dalam lanjutan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pada hari ini, Kamis (27/8), Penyidik melaksanakan penyerahan Tersangka Pemberi Suap yaitu Sdr ZKN dan Sdr ARD beserta Barang Bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," kata Budi Prasetyo, Kamis (27/8/2026).

Menurut Budi, kelengkapan berkas perkara menjadi dasar bagi penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada JPU. Selanjutnya, jaksa akan mempersiapkan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement

"Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU, pada hari Rabu (26/8)," ujarnya.

Dengan demikian, perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada akhir Juni lalu kini semakin mendekati persidangan. Dua tersangka yang diduga berperan sebagai pemberi suap akan segera menghadapi proses penuntutan di Pengadilan Tipikor.

"Dengan pelaksanaan tahap II ini, proses penanganan perkara pemberi suap kepada Sdr SA, selaku Bupati Kuantan Singingi, akan segera memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," jelas Budi.

Penyidikan Belum Berhenti

Meski berkas Zulkarnain dan Ardiles telah dinyatakan lengkap, KPK memastikan penyidikan perkara Kuansing belum sepenuhnya berhenti. Penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam rangkaian perkara tersebut.

Advertisement
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
WhatsApp
Riau PosIkuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!


Advertisement

Artikel Terkait

Ardiles Disebut Ingin Jual Land Cruiser Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby

Ardiles Disebut Ingin Jual Land Cruiser Suap Bupati Kuansing Nonaktif Suhardiman Amby

JPU KPK menghadirkan Suwito, pemilik showroom mobil di Pekanbaru, pada perkara korupsi suap mantan Sekda Kuansing Zulkarnain

Saksi Dua Kali Dengar Suhardiman Amby Minta Mobil LC, Sidang Korupsi Sekda Kuansing

Saksi Dua Kali Dengar Suhardiman Amby Minta Mobil LC, Sidang Korupsi Sekda Kuansing

Mantan Pj Sekda Kuansing Fahdiansyah mengungkap ia dua kali dengar permintaan Bupati Kuansing nonaktif Suhardiman untuk dicarikan mobil LC

Optimistis APBD Kuansing 2027 Disahkan Sebelum 30 November   

Optimistis APBD Kuansing 2027 Disahkan Sebelum 30 November   

DPRD Kuansing optimistis APBD 2027 disahkan sebelum 30 November di tengah penyesuaian dana transfer dan upaya optimalisasi PAD.

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer