Program Pemutihan Denda PKB Hasilkan Rp123,25 M

Soleh Saputra • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 09:38 WIB
Grafis Pajak. (jpg)
Grafis Pajak. (jpg)

PEKANBARU dan BANGKINANG (RIAUPOS.CO) - Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai sejak 1 Agustus lalu resmi berakhir, Senin (31/8). Program Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berhasil mendongkrak penerimaan PKB. Selama satu bulan pelaksanaan, pemasukan dari PKB  mencapai Rp123,25 miliar. Tertinggi dari bulan-bulan sebelumnya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Ninno Wastikasari mengatakan, penerimaan pajak kendaraan bermotor Riau menunjukkan tren positif sepanjang tahun 2026. Peningkatan signifikan terjadi pada bulan Agustus seiring berjalannya program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

“Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sudah berakhir pada 31 Agustus kemarin. Terima kasih kepada masyarakat Riau yang sudah memanfaatkan program ini. Untuk target PKB pada tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp1.052.085.166.716. Hingga Agustus 2026, realisasi penerimaan mencapai Rp667.664.534.819 atau 63,46 persen dari target,’’ ujarnya.

Baca Juga: Jelang HUT Ke-81 Kejaksaan, Kajati Riau Ingatkan Jajaran Jaga Integritas

“Agustus 2026 menjadi bulan dengan pertumbuhan tertinggi. Realisasi PKB di bulan Agustus mencapai Rp123,25 miliar dengan persentase kenaikan 11,71 persen. Ini merupakan persentase kenaikan bulanan tertinggi sepanjang tahun 2026. Sebelumnya, kenaikan per bulan berada di kisaran 6,82-8,18 persen,” tambahnya.

Secara rinci, realisasi PKB per bulan yakni pada Januari Rp77,8 miliar, Februari Rp70,5 miliar, Maret Rp74,7 miliar, April Rp81,1 miliar, Mei Rp79,7 miliar, Juni Rp86,3 miliar, Juli Rp86,9 miliar, dan Agustus Rp123,2 miliar. 

“Dengan dukungan program strategis dan kesadaran wajib pajak, penerimaan PKB Riau terus bertumbuh untuk pembangunan daerah yang lebih baik. Pemprov Riau optimis target Rp1,05 triliun dapat tercapai hingga akhir tahun 2026 dengan terus menggenjot sosialisasi dan pelayanan,” paparnya.

Baca Juga: Kemenkum Riau Ikuti Desk Evaluasi WBBM, Tampilkan Inovasi dan Budaya Kerja Berintegritas

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto menyebutkan tidak ada lagi perpanjangan atas program tersebut. “Sudah berakhir, tak ada lagi perpanjangan. Kan sudah kita berikan sebagai kado Hari Jadi Riau kepada masyarakat agar bisa masyarakat melunasi pajak tanpa membayar denda,” ujarnya.

Dikatakannya, jika perpanjangan terus dilakukan, dikhawatirkan masyarakat akan terus menunggu penghapusan denda pajak dalam membayar kewajiban. “Kalau kita perpanjang terus, nanti masyarakat jadi malas membayar pajak tepat waktu,” sebutnya. 

Pajak Daerah Bangkinang Capai Rp37,13 M

Partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan terus menunjukkan tren positif. Hingga 31 Agustus 2026, Unit Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau berhasil merealisasikan penerimaan pajak daerah sebesar Rp37,13 miliar atau 62,12 persen dari target Rp59,78 miliar.

Baca Juga: 764 Penerima PKH Meranti Terdeteksi Judi Online, Dinsos Verifikasi Data

Capaian tersebut tercatat dalam laporan realisasi penerimaan pajak daerah Tahun Anggaran 2026. Hingga memasuki dua pertiga periode anggaran, penerimaan UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang telah mencapai Rp37.136.248.963. Kontribusi terbesar berasal dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Realisasi PKB hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp22.700.878.815 atau 64,44 persen dari target tahunan sebesar Rp35.230.355.890. Sementara itu, penerimaan BBNKB tercatat Rp12.156.362.436 atau 57,82 persen dari target Rp21.025.783.358. 

Penerimaan juga disumbang Pajak Air Permukaan (PAP) yang hingga akhir Agustus mencapai Rp2.270.996.215 atau 65,54 persen dari target Rp3.465.188.519. Sedangkan penerimaan Pajak Alat Berat tercatat Rp8.011.497 atau 12,65 persen dari target Rp63.319.932,67.

Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Rida K Liamsi, Sidang Lanjut Pembuktian Perkara

Di luar penerimaan pajak utama tersebut, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang turut mencatat penerimaan dari denda PKB sebesar Rp189.793.754, denda BBNKB Rp3.957.717, serta sumbangan pihak ketiga sebesar Rp227 miliar.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang Bapenda Riau, Ade Syaputra mengatakan, capaian penerimaan tersebut tidak terlepas dari kerja bersama seluruh jajaran serta dukungan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Menurut Ade, peningkatan penerimaan pajak daerah harus berjalan beriringan dengan peningkatan kesadaran dan kepatuhan masyarakat. “Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya. Pajak yang dibayarkan masyarakat pada akhirnya kembali kepada masyarakat melalui pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Ade, Selasa (1/9).

Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Berakhir, Sebulan PAD Terkumpul Rp123 Miliar

Ia mengatakan, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang akan terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mendekatkan akses layanan perpajakan kepada masyarakat. Momentum Hari Jadi ke-69 Provinsi Riau pada Agustus 2026 juga menjadi salah satu kesempatan untuk mendorong masyarakat memanfaatkan berbagai kemudahan dan program perpajakan yang diberikan pemerintah.

Ade berharap kemudahan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak, khususnya pajak kendaraan bermotor. Dengan realisasi yang telah mencapai Rp37,13 miliar atau 62,12 persen dari target tahunan, UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang optimistis penerimaan pajak daerah masih dapat terus ditingkatkan hingga akhir Tahun Anggaran 2026.

“Target kita bukan hanya mengejar angka penerimaan, tetapi bagaimana membangun kesadaran masyarakat bahwa membayar pajak merupakan bentuk gotong royong untuk membangun Riau,” tutur Ade.(das)

Laporan SOLEH SAPUTRA dan KAMARUDIN, Pekanbaru dan Bangkinang

 

Editor : Arif Oktafian
pkb riau bapenda riau pajak kendaraan bermotor pemutihan pajak