PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau terus memperketat penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Kamis (17/9/2026), sebanyak 61 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Karhutla yang ditangani Ditreskrimsus Polda Riau bersama jajaran.
Jumlah tersebut berasal dari 58 perkara di seluruh Provinsi Riau. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, penanganan perkara Karhutla tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah kebakaran meluas di wilayah Riau.
Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers, Kamis (17/9/2026). Berdasarkan data penanganan perkara yang dihimpun Ditreskrimsus Polda Riau dan jajaran, tercatat 58 perkara tindak pidana Karhutla telah ditangani. Dari perkara tersebut, sebanyak 61 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan luas area terdampak kebakaran mencapai 3.379,98 hektare.
Baca Juga: Buah Terbaik Untuk Menurunkan Berat Badan Berikut Kandungan Rendah Kalori dan Tinggi Serat
"Penegakan hukum terhadap tindak pidana Karhutla terus kami intensifkan. Setiap kejadian kebakaran akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan sumber api, penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab," ujar Ade.
Ia menjelaskan, perkara Karhutla tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum. Di antaranya Polresta Pekanbaru menangani dua perkara dengan dua tersangka. Kemudian Polres Pelalawan sembilan perkara dengan 10 tersangka, Polres Dumai satu perkara dengan satu tersangka, serta Polres Indragiri Hilir sebanyak 10 perkara dengan 10 tersangka.
Selanjutnya, Polres Rokan Hilir menangani tiga perkara dengan tiga tersangka, Polres Siak empat perkara dengan lima tersangka, Polres Bengkalis 10 perkara dengan 10 tersangka, dan Polres Indragiri Hulu enam perkara dengan enam tersangka.
Baca Juga: SMP ICS Pekanbaru Melaju ke Final HSBL 2026 Pekanbaru Series
Ditreskrimsus Polda Riau sendiri menangani empat perkara dengan empat tersangka. Kemudian Polres Kepulauan Meranti dua perkara dengan dua tersangka, Polres Kampar empat perkara dengan empat tersangka, Polres Rokan Hulu satu perkara dengan satu tersangka dan Polres Kuantan Singingi satu perkara dengan satu tersangka.
Dari hasil penyidikan, kepolisian menemukan sejumlah modus dan penyebab terjadinya kebakaran. Sebagian besar perkara menunjukkan adanya pembakaran secara sengaja untuk membuka lahan, terutama yang berkaitan dengan pengembangan maupun pembukaan perkebunan kelapa sawit.
Selain itu, terdapat pula kebakaran yang dipicu kelalaian saat membakar sampah. Api yang awalnya digunakan untuk membakar sampah kemudian tidak terkendali dan merembet ke lahan di sekitarnya.
Baca Juga: ISPA di Kampar Tembus 1.740 Kasus, Diskes Pantau Dampak Karhutla
Ade menegaskan, setiap perkara ditangani secara menyeluruh dengan mengedepankan pendekatan scientific criminal investigation. Penyidik tidak hanya mencari sumber api, tetapi juga mendalami unsur perbuatan melawan hukum, kesalahan serta pihak yang harus bertanggung jawab.
"Penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan. Termasuk melihat peran masing-masing pihak, baik perorangan maupun korporasi," jelasnya.
Polda Riau juga menegaskan komitmennya menjalankan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Baca Juga: Udara di Kuansing Nyaris Sentuh Level Sangat Tidak Sehat, Sekolah PJJ Dua Hari
Dalam instruksi tersebut, Polri diminta meningkatkan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan. Penindakan juga diprioritaskan terhadap pihak yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar untuk kepentingan usaha atau memperoleh keuntungan ekonomi.
Polisi juga akan menelusuri keterlibatan pihak yang menyuruh, turut serta, membantu, membiayai, memfasilitasi, memperoleh manfaat maupun pihak yang berdasarkan kewenangan dan tanggung jawabnya membiarkan terjadinya pembakaran.
Menurut Ade, penegakan hukum tetap dilakukan secara profesional dengan membedakan tindak pidana pembakaran hutan dan lahan dengan praktik kearifan lokal yang memang diperbolehkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Realisasi PSR di Riau Lampaui Target, Sudah Capai 7.244 Hektare
Dalam upaya pencegahan, Polda Riau juga menjalankan Program "Riau Cerah Presisi" yang diinisiasi Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan.
Program tersebut mengusung tagline, "Dari Data Kita Mencegah, Melalui Kolaborasi Kita Merawat, dan Melalui Aksi Kita Hijaukan, Bersama Wujudkan Riau Cerah."
Ade mengatakan, penanganan Karhutla tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian. Dibutuhkan kolaborasi antara TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Masyarakat Peduli Api (MPA), pemerintah daerah, perusahaan dan masyarakat.
Baca Juga: Kabut Asap Masih Selimuti Pelalawan, Jumlah Penderita ISPA Tembus 2.220 Jiwa
Program tersebut memiliki tiga pilar utama, yakni mencegah, merawat dan menghijaukan. Dalam aspek pencegahan, Polda Riau mengoptimalkan data satelit, informasi hotspot NASA dan patroli udara untuk mendeteksi potensi titik api sejak dini.
Sementara melalui kolaborasi, seluruh pemangku kepentingan didorong memperkuat pencegahan, penanganan dan pengawasan Karhutla. Sedangkan pilar menghijaukan diwujudkan melalui penanaman pohon, rehabilitasi lahan gambut serta edukasi kepada masyarakat.
Polisi mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun.
Baca Juga: Hadapi Kabut Asap, Dana BOS Bisa Dipakai Beli Masker dan Kipas
Pembukaan lahan dengan cara membakar tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial.
Masyarakat juga diminta tidak melakukan pembakaran sampah secara sembarangan, terutama saat kondisi cuaca panas dan kering serta angin berpotensi membuat api cepat menyebar.
"Tidak ada kompromi terhadap setiap tindakan yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan," tegas Ade.
Editor : Rinaldi