PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - PT Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) mengajak seluruh pihak menghormati proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) terkait pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat (PHK DTH) terhadap dua mantan pegawainya, RW dan HH.
Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, T.M. Fadhly Kholis, menyampaikan bahwa persoalan mengenai pelanggaran yang menjadi dasar pemberhentian kedua mantan pegawai tersebut beserta prosedur yang ditempuh perusahaan telah dikemukakan dalam persidangan.
Menurut Fadhly, keputusan PHK DTH terhadap RW dan HH didasarkan pada hasil investigasi tim audit internal yang menemukan sejumlah pelanggaran, termasuk perbuatan yang dikategorikan sebagai fraud. Sebagian besar pelanggaran tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat.
Ia juga menyebutkan bahwa persoalan terkait pelanggaran tersebut ditemukan oleh tim pemeriksa BPK Perwakilan Riau.
Terkait prosedur pemberhentian, Fadhly menegaskan bahwa perusahaan telah mengacu pada mekanisme internal yang berlaku.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya menghormati proses persidangan yang masih berjalan agar perkara tersebut dapat ditangani melalui jalur hukum.
“Sehubungan dengan masih berjalannya proses persidangan, untuk itu sama-sama kita hormati proses persidangan yang sedang berjalan,” kata Fadhly.
Sikap tersebut menjadi penegasan bahwa perkara yang tengah disengketakan perlu dilihat dengan mempertimbangkan proses hukum yang sedang berlangsung.(rls/rio)
Editor : Rindra Yasin