Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Tujuh Kursi DPRD Riau Diprediksi Masih Didominasi Caleg Petahana Dapil Riau IV Rokan Hilir

Zulfadly • Senin, 19 Februari 2024 | 22:30 WIB
Sejumlah petugas melakukan supervisi rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara daring di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Sejumlah petugas melakukan supervisi rekapitulasi suara Pemilu 2024 secara daring di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2/2024).

 

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Sebanyak tujuh kursi diperebutkan calon legislatif untuk DPRD Riau, ada pemilihan serentak tahun 2024 dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV Kabupaten Rokan Hilir.

Pantauan dari laman web KPU RI, per-Rabu (19/2/2024) pukul 21.00 WIB diketahui progres data yang masuk mencapai 489 Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau mencapai 26,18 persen dari total 1.868 TPS yang ada di dapil tersebut.

Partai Golkar memuncaki perolehan suara sementara yang tembus diangka 11.755 suara, disusul PDI Perjuangan dengan 7.471 suara, berikutnya Nasdem dengan Raihan 5.742 suara.

Adapun delapan besar sementara caleg yakni, Abu Khoiri (PKB) 908 suara, Syafrudin Iput (Gerindra) 1.584 suara, Suyadi (PDI Perjuangan) 3.383 suara, Nalladia Ayu Rokan (Golkar) 4.974 suara, H Rahmat (Nasdem) 2,707 suara, Sutan Sari Gunung (PKS) 1.676 suara, Perwedissuito (PPP) 2.313 suara, Riyadi (Demokrat) 1.901 suara.

Dari nama-nama yang beredar dengan raihan suara terbesar sementara ini terlihat didominasi oleh petahana' yang sebelumnya merupakan anggota DPRD Riau dari dapil Rohil yakni ada nama Abu Khoiri, Suyadi, Syafrudin Iput, H Rahmat.

Sementara wajah baru yang memiliki kans besar melenggang adalah Nalladia Ayu Rokan dengan Raihan suara yang tertinggi dan pendatang baru lainnya yang juga berpotensi berkantor di Sudirman 719 tersebut antara lain Perwedissuito, Riyadi serta Sutan Sari.

Diketahui merujuk dari disklaimer KPU bahwa publikasi Form Model C/D Hasil yang bisa diakses di web tersebut adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Sedangkan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (fad)

Laporan : Zulfadhli

Editor : M. Erizal
#caleg #pemilu #rohil