Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Curiga Mobil Truk Keluar Dini Hari, Polisi Ungkap Penyeludupan Pakaian Bekas di Rohil

Zulfadli • Senin, 28 Oktober 2024 | 20:56 WIB

 

Polisi memperlihatkan barang bukti ballpres pakaian bekas yang diangkut menggunakan mobil truk box usai pres rilis di Ujung Tanjung, Tanah Putih, Senin (28/10/2024).
Polisi memperlihatkan barang bukti ballpres pakaian bekas yang diangkut menggunakan mobil truk box usai pres rilis di Ujung Tanjung, Tanah Putih, Senin (28/10/2024).

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Berawal dari kecurigaan melihat sebuah mobil truk box dengan nomor polisi B 9064 TXW yang baru keluar dari jalan utama Kelurahan Bagan Barat, sekitar pukul 02.45 WIB dini hari, personel polisi yang melakukan patroli bhabinkamtibmas dan unit Reskrim Polsek Bangko menghentikan laju kendaraan tersebut.

"Selanjutnya dua orang yang ada di mobil yakni M Billi Padiansyah dan Rizal Irwin Suganda diamankan ke Mapolsek Bangko di Bagansiapapi pada Selasa (1/10/2024) lalu," kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe SPd, Senin (28/10/2024).

Setelah dilakukan pengecekan, terang Kasi Humas, ditemukan barang yang dibawa berupa ballpres pakaian bekas diduga dari luar Indonesia.

Adapun rinciannya antara lain 117 ballpress pakaian bekas, 65 karung bekas pembungkus ballpress pakaian bekas, satu unit mobil box, tiga handphone dan satu kapal Kayu KM Reski Kembali, No.510.Ppf/Gt/27 warna abu-abu.

Terkait kejadian itu, selanjutnya datang seorang laki-laki yang bernama Budiman Iskandar ke Polsek Bangko yang belakangan diketahui sebagai pengawas dan tukang hitung.

"Kemudian barang bukti berikut dengan tiga laki-laki tersebut dibawa ke Polres Rohil untuk dilimpahkan," kata Humas Ipda Fahrudin.

Dari hasil penyelidikan polisi, didapati informasi bahwa pemilik barang adalah seseorang dengan inisial NF dan pemilik kapal yang digunakan untuk mengangkut barang dari negara Malaysia dengan inisial HR yang sampai dengan saat ini masih dilakukan pencarian terhadap keduanya.

Terkait pengungkapan itu polisi mengenakan pasal 111 Jo Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan paragraf 8 pasal 46 Angka 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55, 56 Kuhpidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.(fad)

 

Editor : RP Edwar Yaman
#polsek bangko #pakaian bekas #polres rohil #penyeludupan