UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) - Polisi menangkap pelaku pengedar narkoba berinisial MI (19) dari kamar salah satu hotel yang terletak di Dusun Simpang Martabak, Kelurahan Baganbatu, Bagan Sinembah, Jumat (8/11) malam.
’’Tersangka merupakan warga Ledong Barat, Kabupaten Labuhan Batu Utara, Sumut, dengan peran sebagai pengedar narkoba,’’ kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Ipda Fahrudin Ahmadi Rambe SPd, Ahad (10/11).
Terungkapnya aksi MI berawal dari informasi yang diterima polisi, mengenai dugaan tindak pidana narkoba di salah satu hotel.
‘’Tim opsnal akhirnya melakukan penggerebekan di salah satu kamar dan berhasil mengamankan tersangka MI,’’ kata Ipda Fahrudin.
Setelah berhasil diamankan, anggota melakukan penggeledahan di tempat kejadian dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis ganja, tiga bungkus plastik klip merah diduga narkotika sabu juga diamankan satu tas sandang dan barang bukti terkait lainnya.
‘’Tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut,’’ kata Fahrudin.(fad)
Editor : Rindra Yasin