BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Polres Rokan Hilir (Rohil) dan Polsek jajaran telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana lebih dari 400 kasus pada tahun 2024. Di mana terhitung Januari sampai 31 Desember, terdapat 452 kasus yang telah diungkap kepolisian.
“Kami bersama dengan Polsek jajaran telah mengungkap sebanyak 452 kasus dan telah menangkap sebanyak 503 orang tersangka,” kata Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, Selasa (31/12).
Adapun rincian kasus tersebut terangnya, yaitu empat kasus pembunuhan dengan 10 orang tersangka, 177 kasus curat, curas dan curanmor dengan 212 tersangka.
Empat kasus TPPO di antaranya dua TKI ilegal dengan lima orang tersangka, korban 23 orang dan dua kasus mucikari dengandua tersangka dan dua orang korban.
Selanjutnya tujuh kasus karhutla dengan delapan tersangka, satu kasus perdagangan (ballpres) dengan empat orang tersangka. Dua kasus peredaran uang palsu dengan tiga orang tersangka, dan ada satu tindak pidana korupsi sebesar Rp301.110.280.
Selanjutnya satu kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan dua tersangka, 23 kasus penggelapan dengan 24 tersangka, 21 kasus pencabulan dan dengan 22 tersangka. Kemudian untuk kasus narkoba secara keseluruhan di Kabupaten Rohil sebanyak 119 narkoba dengan tersangka sebanyak 202 orang.
“Untuk kasus narkoba ini paling dominan di wilayah hukum Polsek Kubu, 29 kasus dengan 50 orang tersangka. Selanjutnya di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah 26 kasus dan di wilayah hukum Polsek Bangko 17 kasus dengan 24 tersangka,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Putu Adi Juniwinata.
Di bidang Satlantas mencatatkan angka kejadian laka lantas yang cukup banyak. Di mana, terjadi sebanyak 172 laka lantas, dengan korban meninggal 85 orang, 48 luka berat, dan sebanyak 191 orang mengalami luka ringan. (gem)
Editor : Rindra Yasin