ROKAN HILIR (RIAUPOS.CO) - DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi, menyikapi perizinan perusahaan perkebunan.
Rapat lintas komisi tersebut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Rohil, antara lain dari DLH Rohil, Bapperida, DPMPTSP, Disnaker Rohil serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rohil, Senin (17/2).
Rapat dipimpin Ketua Komisi B Zahrul Saupi SE turut hadir Wakil Ketua I Maston SH, Wakil Ketua II Imam Soeroso SE, Jasmadi Jaskori SE MM, Hamzah SHi MM, Julianto, Bahagia Rambe dan Herkoni.
Dewan pada kesempatan itu mempertanyakan soal perizinan untuk pendirian perusahaan, soal guna bangunan (HGB), kemudian izin lokasi dan sebagainya.
Anggota Komisi B H Jasmadi Jaskori mengungkapkan, untuk izin lokasi luas lahan di atas 7,5 hektare ke atas harus izin kementerian. Sementara ada izin yang dikeluarkan dari daerah luasnya lebih 11 hektare dan di lapangan, ditemukan fakta perusahaan yang luasnya mencapai 19 hektare lebih.
‘’Hal seperti ini kami pertanyakan, agar lebih jelas sehingga izin yang keluar harus sesuai prosedur,’’ kata Jaskori.
Senada dengan itu Wakil Ketua DPRD Rohil, Maston SH menegaskan, setiap OPD harus transparan terhadap perizinan dan agar memberikan data terkait perizinan kepada DPRD Rohil untuk dibahas lebih dalam.
‘’Dulu izinya dikeluarkan oleh daerah, sekarang kewenangan sudah beralih ke provinsi. Jadi bagaimana ini, jangan terkesan melepas tanggung jawab saja sehingga kami minta data-data tersebut,’’ kata Maston.(adv)
Editor : Arif Oktafian