Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pembatalan Kelulusan Belasan Calon PPPK Sesuai Aturan

Zulfadli • Kamis, 10 April 2025 | 17:04 WIB
Kepala BKPSDM Rohil Drs Acil Rustianto
Kepala BKPSDM Rohil Drs Acil Rustianto

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) -- Terkait adanya pembatalan kelulusan seleksi administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemkab Rokan Hilir (Rohi) Tahun Anggaran (TA) 2024, ditegaskan Kepala BKPSDM Rohil Drs Acil Rustianto MSi, telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Hal tersebut dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Acil, Kamis (10/4/2025).

Pihaknya melalui panitia seleksi yang telah dibentuk terang Acil, awalnya menerima laporan terkait dengan kelulusan seseorang yang dipertanyakan atau diragukan, selanjutnya laporan itu diproses, secara bertahap.

"Artinya pihak yang melaporkan itu diminta keterangannya, dan diminta juga keterangan dari pihak yang dilaporkan," ujar Acil.

Begitu juga tambahnya, selanjutnya dikonfirmasikan dengan instansi, tempat dimana calon PPPK tersebut bekerja sebelumnya.

Setelah itu seluruh dokumen yang ada akan ditelaah lebih lanjut, dan juga ditanyakan kepada pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan keperluan.

"Baru setelah seluruh proses dilaksanakan, diputuskan," kata Acil.

Terkait dengan keputusan pembatalan terangnya, tidak hanya berlaku atau terjadi pada saat proses penerimaan seleksi saja, tapi juga tak tertutup kemungkinan jika seseorang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK atau telah mengantongi SK.

"Artinya kalau ada laporan, diperkuat dengan bukti-bukti yang ada maka bisa saja status PPPK seseorang dibatalkan," kata Acil.

Sejauh ini Pemkab Rohil telah membatalkan kelulusan seleksi satu orang calon PPPK untuk penerimaan tahap I TA 2024.

Selain itu sebanyak 12 orang juga dibatalkan pada kelulusan seleksi administrasi tenaga teknis PPPK tahap II di lingkungan Pemkab Rohil tahun anggaran 2024.

 

Acil menyebutkan pembatalan kelulusan dilakukan setelah hasil verifikasi ulang terhadap dokumen pelamar yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi, terdapat dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan administrasi.

"Berkenaan dengan itu maka disampaikan pembatalan kelulusan seleksi administrasi tersebut," kata Acil.

Dengan telah dibatalkannya kelulusan seleksi admnistrasi maka yang bersangkutan tidak bisa mengikuti tahapan seleksi berikutnya yakni seleksi kompetensi dengan mengunakan computer asssited test (CAT).

"Seleksi CAT direncanakan pada 17 April sampai dengan 16 Mei 2025," ujar Acil.

 

Editor : Rinaldi
#bagansiapiapi rohil #pemkab rohil #PPPK Tahap II #Pembatalan kelulusan pppk #pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja #rokan hilir riau #calon pppk #Aturan kelulusan pppk boleh dibatalkan