BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Dua residivis curanmor diamankan polisi terkait dengan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Bangko, Polres Rohil.
Terungkapnya aksi pelaku, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya tindak pidana narkoba yang dilakukan tersangka di daerah Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir, Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
"Menyikapi hal itu dilakukan pengintaian oleh Unit Reskrim Polsek Bangko, pengintaian mengunakan sepeda motor di Jalan Pusara Kepenghuluan Bagan Punak Pesisir," kata Kapolsek Bangko AKP Buyung Kardinal SH MH, Jumat (30/5/2025).
Dari pengintaian tersebut, terang Kapolsek, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial F dan R.
Tak hanya pelaku, polisi juga menemukan dan mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat sekitar satu gram serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.
Upaya penangkapan tersangka terang Kapolsek Bangko cukup membutuhkan perjuangan karena pelaku sempat kabur.
"Saat hendak dilakukan penangkapan, kedua pelaku sempat mencoba melarikan diri. Namun, berkat kesigapan petugas, mereka berhasil diringkus," katanya. Tak hanya kabur, pelaku sempat membuang sabu ke dalam parit.
"Beruntung, berkat ketelitian petugas barang bukti tersebut berhasil ditemukan dan diamankan," kata Kapolsek.
Sementara dari pemeriksaan yang telah dilakukan, polisi mengungkap kedua pelaku memiliki peran yang berbeda dimana pelaku F berperan sebagai bandar narkoba, sementara pelaku R bertugas mengelola uang hasil transaksi.
Selain itu polisi juga mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus curanmor.
"Kedua pelaku juga diketahui sebagai residivis yang pernah terlibat dalam kasus curanmor," kata Buyung Kardinal.
Laporan : Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor : M. Erizal