UJUNGTANJUNG (RIAUPOS.CO) - Terbukti melakukan pembunuhan terhadap dua orang korban sekaligus, terdakwa Marselinus Kuku alias Marsel (39) dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman pidana mati.
Tuntutan itu dibacakan JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Ahmad Rizal di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Selasa (23/9) petang.
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, terdakwa mengikuti sidang secara daring dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Marselinus bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Atas dasar itu, JPU menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana mati.
Atas tuntutan itu, terdakwa diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan. Sidang dengan agenda penyampaian pledoi diagendakan digelar pada pekan depan.
Baca Juga: Beri Motivasi agar Semangat Menatap Masa Depan, Pemkab Rohil Salurkan Santunan di Panti Asuhan Aisyiyah
Kajari Rohil Andi Adikawira Putera melalui Kasi Intelijen Yopentinu A Nugraha membenarkan terkait kasus tersebut sudah sampai pada tahap penuntutan.
"Sudah tuntutannya, di mana Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Marselinus alias Marsel dalam perkara tindak pidana pembunuhan," kata Yopentinu.
Jaksa berkeyakinan Marselinus bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban seorang anggota Polri Bripka Lestari Candra dan seorang warga lainnya Herman alias Rinto.
Marsel sendiri merupakan penjaga pos pintu masuk sebuah tempat hiburan Karaoke See You yang ada di Bagansiapiapi. Dia diduga sebagai pelaku penikaman terhadap tiga orang, di mana dua orang di antaranya tewas.
Baca Juga: TAPD Rohil dan OPD Bahas RAPBD Perubahan 2025
Korban meninggal Bripka Lestari Candra, adalah anggota Polsek Sinaboi, yang mengalami luka tusuk di dada kanan, serta Rinto, yang meregang nyawa akibat luka tusuk di ulu hati. Sementara itu, satu korban selamat, Dedi Suhendro alias Dedi Butut, mengalami luka tusuk di punggung Bawah dan berhasil selamat.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (29/3) malam. Penikaman terjadi diduga lantaran bunyi motor yang digunakan para korban karena menggunakan knalpot brong.
Saat tiba di pintu gerbang kompleks perumahan, kemudian mereka memarkirkan kendaraan di Blok B parkiran karaoke See You.
Namun kemudian koran didatangi oleh pelaku dan mengatakan apakah tidak bisa pelan-pelan membawa sepeda motor. Mendengar perkataan itu, sempat terjadi perkelahian, namun akhirnya berhenti karena dilerai saksi Lili.
Kemudian Bripka Lestari Candra dan korban lainnya menemui pelaku di Pos Penjagaan pintu masuk kompleks. Saat di dekat pos jaga inilah korban mengalami penikaman, di mana dua korban berujung dengan kematian dan satu korban selamat.(fad)