PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) kembali menetapkan dan menahan tiga tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019 hingga 2022 di Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rohul.
Kasus ini, sebelumnya telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp24,53 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Riau. Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial Menti Sagala, Sabri dan Refdi langsung di jebloskan ke Rutan Lapas Kelas II B Pasirpengaraian.
Penetapan dan penahanan ketiga tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejari Rohul Dr Rabani M Halawa SH MH didampingi Kasi Intelijen Vegi Fernandes SH MH, Kasi Pidsus Galih Aziz SH MH dan tim penyidik tindak pidana khusus kepada wartawan, Kamis (9/10/2025) petang di Kantor Kejari Rohul.
Kajari Rohul Dr Rabani M Halawa menjelaskan, penetapan 3 tersangka baru ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan enam tersangka utama yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam hasil penyidikan terbaru, ketiga tersangka memiliki peran berbeda, namun sama-sama berkontribusi terhadap penyimpangan pendistribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo.
“Tersangka Sabri dan Refdi sebagai pengelola UD Sei Kuning bersama-sama Terdakwa SM selaku pemilik kios UD Sei Kuning Jaya, yang tidak menyalurkan pupuk subsidi sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK). Mereka menyalurkan pupuk di luar peruntukan yang telah ditetapkan,” jelas Rabani.
Tindakan tersebut melanggar Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, yang secara tegas melarang distributor dan pengecer memperjualbelikan pupuk bersubsidi di luar peruntukannya.
Sementara itu, tersangka Menti Sagala yang saat itu statusnya PNS dengan jabatan sebagai Koordinator Balai Penyuluh Pertanian (BPP) sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasi Kecamatan Rambah Samo, diduga lalai menjalankan tugas verifikasi lapangan. Kelalaiannya menyebabkan penyaluran pupuk bersubsidi tidak sesuai ketentuan dan membuka ruang penyimpangan dalam pendistribusian.
“Menti Sagala tidak melaksanakan tugas verifikasi dan validasi sebagaimana mestinya, sehingga laporan penyaluran yang disusun menjadi tidak akurat dan merugikan negara.” ujar Kajari Rabani.
Berdasarkan hasil audit Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara (LHAPKN) Nomor 516/LHAPKN/INSP-RIAU/IR.V/XII/2024 tanggal 5 Desember 2024, akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp24.536.304.782.
Dari jumlah itu, lanjutnya, perbuatan tersangka Sabri dan Refdi bersama terdakwa SM di kios UD Sei Kuning Jaya dalam pengurusan pupuk bersubsidi menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1.310327.755, sedangkan akibat perbuatan tersangka Menti Sagala yang tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24.536.304.782.
Ketiga tersangka, masing-masing disangka melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam proses penyidikan, Kejari Rohul telah memeriksa 108 saksi, 4 orang ahli, serta mengantongi berbagai alat bukti berupa dokumen dan hasil audit keuangan negara yang menguatkan keterlibatan para tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat buktiyang telah kami kumpukkan, tim penyidik menyimpulkan Sabri dan Refdi bersama Menti Sagala berstatus saksi kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Selanjutnya, mereka kami tahan di Lapas Kelas IIB Pasirpengaraian selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 Oktober hingga 28 Oktober 2025,” terang Kajari Rabani.
Penetapan tersangka dan penahanan ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Rohuldalam mengusut tuntas praktik korupsi di sektor pertanian, khususnya dalam penyaluran pupuk bersubsidi yang seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.
“Kasus ini akan terus kami kembangkan. Kami tidak berhenti sampai di sini karena negara dirugikan dalam jumlah besar dan masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat justru dirugikan,” tegas mantan Kajari Nias Selatan ini. (epp)
Editor : M. Erizal