BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi Akhir sebagai langkah memperkuat sinergi penyelesaian persoalan pertanahan dan percepatan agenda reforma agraria di Riau.
Seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Riau turut hadir, termasuk Bupati Rokan Hilir (Rohil), H Bistamam.
Dalam rapat itu, Bupati Bistamam secara tegas mengangkat persoalan agraria yang masih terjadi di wilayah Rohil.
Ia menyoroti fakta bahwa banyak lahan kebun kelapa sawit milik masyarakat Rohil—yang merupakan salah satu yang terbesar di Riau—berada di dalam kawasan berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi Konversi (HPK). Padahal, masyarakat telah menempati dan menggarap wilayah tersebut jauh sebelum penetapan status kawasan.
“Status HPT dan HPK itu banyak ditetapkan pada tahun 1960-an, sementara kampung-kampung masyarakat sudah ada sejak tahun 1920. Ini membutuhkan kebijakan yang bijak agar hak masyarakat dapat dilindungi,” katanya.
Menurut Bistamam, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga yang selama puluhan tahun menggantungkan hidup dari lahan tersebut. Ia meminta agar reforma agraria di Riau benar-benar memberi ruang bagi penyelesaian persoalan historis antar wilayah, termasuk di Rohil.
Pada rakor itu diketahui capaian kinerja reforma agraria tahun 2025. Perwakilan BPN Riau selaku Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi menyampaikan capaian pelaksanaan kegiatan tahun 2025.
Program redistribusi tanah tahun 2025 menargetkan 3.150 bidang, dengan capaian realisasi fisik 100% serta realisasi anggaran mencapai 99,64% dari total anggaran Rp598,5juta.
Sementara Plt Gubernur Riau SF Hariyanto menegaskan pentingnya penyelesaian isu strategis seperti penuntasan batas kanan–kiri jalan Pekanbaru–Dumai, penguatan Satu Data Agraria melalui mekanisme TORA satu pintu, serta percepatan sertifikasi seluruh aset pemerintah daerah.(fad)
Editor : Edwar Yaman