BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) -- Panitia seleksi (pansel) calon anggota komisaris dan anggota direksi PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) - Perseroda, menetapkan lima besar calon anggota yang lulus Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK), Kamis (8/1/2026).
Untuk calon anggota komisaris yakni Amran, Fadhel Arjuna Adinda, Rahmatul Zamri, Selamat Sempurna Sitorus dan Zulpikar. Sementara calon anggota direksi Juprizal, Nur Azmi, Perwedissuito, Yusri Kandar dan Yusuf Muji Sutrisno.
"Untuk selanjutnya yang lima besar tersebut akan mengikuti wawancara dengan Bupati Rohil, dijadwalkan pada besok, Jumat (9/1/2026)," kata Kabag Ekonomi Setdakab Rohil R Doni Indrawan MSi, Kamis (8/1/2026).
Proses seleksi terus dijalankan guna mengesa agar tidak terjadi kekosongan jabatan di SPRH mengingat jabatan direksi yang saat ini berakhir pada 22 Januari 2026.
Dengan telah ditetapkan lima besar masing-masing untuk direksi dan komisaris, dirinya mengharapkan ada masukan dari masyarakat luas mengenai rekam jejak setiap calon.
"Masukan itu akan menjadi informasi, pertimbangan untuk disampaikan kepada bupati, sehingga bisa menjadi penilaian sebelum ditetapkan," kata Doni.
Ke depan seiring diterimanya jajaran direksi dan komisaris, akan mengubah format direksi dari sebelumnya yang berjumlah empat orang menjadi tiga orang saja, terdiri dari dirut, direksi pengembangan dan direksi keuangan.
Terkait keberadaan direksi saat ini menurutnya kemungkinan otomatis tergantikan seiring dengan masa jabatan yang habis sesuai dengan waktu.
Menyikapi adanya yang mempertanyakan talangan dana untuk pelaksanaan UKK karena tak masuk dalam RKA BUMD 2025 maupun di APBD Perubahan 2025, Doni menyebutkan sebelumnya sudah menyampaikan ke pihak SPRH agar memasukkan dana untuk UKK di RKA Perubahan BUMD tersebut, tapi tak dimasukkan dengan alasan tertentu.
"Saya juga sudah minta bantu masukkan ke bendahara, dikasi rincian RAB UKK tapi tak dimasukkan di RKA Perubahan BUMD, sementara untuk di APBD 2025 tak ada karena efisiensi, dan tak sempat dimasukkan karena APBD Perubahan itu November. Sementara baru pelaksanaan Desember 2025 sehingga tak memungkinkan lagi dianggarkan di APBD P 2025," kata Doni.
Selain itu tambahnya, karena pelaksanaan berlanjut hingga 2026, maka untuk anggarannya dimasukkan dalam RKAT BUMD tahun 2026.
"Untuk sementara ini RKAT 2026 BUMD belum disahkan, jadi kalau soal talangan itu kami kira tak ada melanggar aturan, di permendagri hanya mengatakan penganggaran bisa dianggarkan di APBD atau RKA BUMD, dan penalangan biaya terlebih dahulu untuk UKK itu tak ada dilarang," katanya.
Editor : Rinaldi