BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Hingga saat ini, belum ada partai politik yang baru secara resmi menyampaikan kepengurusannya kepada KPU Rokan Hilir (Rohil).
Hal itu dibenarkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rohil Eka Murlan SE Sy, Jumat (27/2/2026).
Dijelaskan bahwa secara prosedural, pendaftaran partai politik sebagai peserta pemilu memang tidak dilakukan ditingkat kabupaten/kota. Mekanisme tersebut menjadi kewenangan pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik untuk mendaftar langsung ke KPU RI.
"Namun untuk kepengurusan partai di tingkat daerah, termasuk di Kabupaten Rohil, pada umumnya melakukan koordinasi dengan KPU setempat," ujar Eka.
Koordinasi tersebut terangnya lebih bersifat administratif dan komunikasi internal, bukan dalam rangka pendaftaran resmi sebagai peserta pemilu.
Menurut Eka Murlan, proses pendaftaran partai politik nantinya akan dilaksanakan pada tahapan resmi pemilu yang dijadwalkan oleh KPU RI.
Seluruh persyaratan dan verifikasi juga dilakukan secara terpusat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, KPU Kabupaten/kota hanya melakukan verifikasi administrasi dan faktual ditingkat Kab/Kota, mengacu ketentuan sebelumnya untk patai non parlemen selain vermin juga dilakukan verifikasi faktual.
Dengan demikian, apabila terdapat partai politik yang akan mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu, prosesnya akan diajukan oleh pengurus DPP langsung ke KPU RI pada saat tahapan pendaftaran dibuka.
"KPU di daerah, termasuk KPU Rohil baru akan berperan dalam tahapan lanjutan seperti verifikasi faktual dan koordinasi teknis di wilayah masing-masing setelah ada arahan dari pusat," katanya.
Sampai saat ini, tambah Eka KPU Rohil masih menunggu informasi jika ada kepengurusan dari partai baru tersebut dalam hal ini yang biasa dikenal sebagai pengurus tingkat kabupaten.
Seperti diketahui diluar dari 17 parpol yang telah mengikuti pemilu 2024, saat ini ada dua partai baru di tingkat nasional yakni Partai Gerakan Rakyat dan Partai Gema Bangsa. (fad)
Editor : M. Erizal