BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) belum ditetapkan sehingga berimbas pada melambatnya proses pembangunan di daerah. Hal itu diungkapkan Sekdakab Rohil H Fauzi Efrizal MSi, Jumat (13/3/2026) di Bagansiapiapi.
"Karena itu digelar Forum Konsultasi Publik (FKP) untuk penyusunan RTRW Rohil tahun 2026-2046. Ini perlu dilakukan sebab RTRW sudah sejak lama belum ditetapkan sehingga proses pembangunan berjalan lambat karena peruntukkan ruang di Rohil belum diputuskan dan belum mendapat persetujuan dari Kemendagri," kata Fauzi di Gedung Pertemuan H Misran Rais.
Sekda menerangkan melalui forum konsultasi publik akan disusun rencana tata ruang wilayah melalui masukan dan saran yang disampaikan oleh instansi terkait maupun masyarakat.
FKP dipimpin Sekdakab Rohil H Fauzi Efrizal SSos MSi dihadiri Wakil Ketua DPRD Maston dan Basiran Nur Effendi, serta anggota DPRD Rohil M Syah Padri.
Hadir Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Rohil Benny Hartedi SE Ak MSi, pejabat Forkopimda Rohil, Kepala OPD, Sekum MKA Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rohil Datuk Adharsam SE, perwakilan organisasi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Forum ini lanjut sekdakab, menjadi wadah untuk menyelaraskan kebijakan, meningkatkan kualitas pelayanan, dan menampung masukan dalam hal penyusunan RTRW Rohil 20 tahun kedepan.
Hasil dari FKP tambahnya akan dikemas dalam sebuah administrasi yang diselaraskan dengan program strategis nasional.
"Dari forum ini diterima masukan dan saran yang disampaikan oleh setiap instansi terkait maupun masyarakat yang kemudian akan diselaraskan dengan program strategis nasional, salah satunya ketahanan pangan. Bahwa swasembada menjadi program unggulan presiden dan Rohil memiliki potensi besar dalam pengembangan swasembada pangan," katanya.(fad)
Editor : Edwar Yaman