BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Satpol PP Rokan Hilir (Rohil) bersama tim penegakkan peraturan daerah (perda) kembali melakukan penertiban keberadaan lapak pedagang yang dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dimana lapak-lapak yang ditertibkan umumnya karena berada di atas parit, drainase, di bahu jalan, kondisi lapak yang berupa warung permanen tanpa roda, dan lain-lain.
Langkah penertiban dilakukan dengan membongkar lapak yang ada, dan ini dilakukan setelah tahapan penyampaian teguran beberapa kali sebelumnya.
Beberapa titik lokasi penertiban yang dilakukan dimulai dari kawasan wisata Batu Enam, Bagansiapiapi.
Dilanjutkan dengan penertiban lapak dagangan di depan Hutan Kota, seterusnya ke jalan Merdeka dimana ada lapak permanen yang terletak di belakang kantor DPMPTSP Rohil, selanjutnya lapak di pertigaan Simpang Methodis, seterusnya ke areal Taman Kota Bagansiapiapi dan di Jalan Sumatera-Bagansiapiapi.
Kepala Satpol PP Rohil Acil Rustianto MSi menyebutkan bahwa kegiatan penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan langkah untuk menegakkan perda.
“Sebelumnya sudah diberikan peringatan, teguran baik lisan maupun secara tertulis. Namun setelah tenggat waktu tidak ada tindaklanjutnya maka tim melakukan langkah penertiban," kata Acil Rustianto, Senin (30/3/2026).
Ia menerangkan terkait peringatan yang dilayangkan bahkan mencapai sebanyak empat kali. Namun masih ada yang tidak mengubris hal tersebut.
Acil menambahkan sebelumnya para pedagang sudah diberikan kesempatan untuk menata ulang tempat usaha secara sukarela. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, imbauan tersebut tidak dilaksanakan.
Pelaksanaan penertiban melibatkan unsur gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta pihak pemerintahan Kecamatan Bangko.
Tim juga melibatkan pihak PLN untuk menertibkan pemasangan listrik ilegal di sejumlah titik dari lapak-lapak tersebut.
“Alhamdulillah penertiban ini berjalan aman, lancar, dan kondusif,” katanya. (fad)
Editor : Eka G Putra