Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Petani Sawit Edarkan Narkoba, Tersangka Diamankan Tim Reskrim Polsek Pujud di Tanjung Medan

Zulfadli • Minggu, 12 April 2026 | 18:21 WIB
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan dan Unit Reskrim Polsek Pujud perlihatkan barang bukti tindak pidana narkoba dan tersangka Ja yang turut diamankan, Ahad (12/4/2026). (Istimewa)
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan dan Unit Reskrim Polsek Pujud perlihatkan barang bukti tindak pidana narkoba dan tersangka Ja yang turut diamankan, Ahad (12/4/2026). (Istimewa)

PUJUD (RIAUPOS.CO) - Tim Unit Reskrim Polsek Pujud Resor Rokan Hilir (Rohil) mengamankan seorang petani sawit, warga Kecamatan Tanjung Medan berinisial Ja terkait dengan kasus tindak pidana narkoba.

Su alias Ja diamankan dari rumahnya yang berada di wilayah Kepenghuluan Sungai Tapah, Kecamatan Tanjung Medan, Rohil, Ahad (12/4/2026).

Terungkapnya aksi Ja setelah polisi menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Taman Sari Kepenghuluan Sungai Tapah, Tanjung Medan kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: 5 Bahan yang Mudah Ditemukan di Sekitar Ini tak Terduga Bisa Membantu Masalah Rambut Rontok

Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan SAP MSi, bersama Kanit Reskrim Ipda Rendi L Tarigan SH MH beserta Tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan di sebuah tempat di Sungai Tapah tersebut. 

"Ditemukan terlapor sedang berdiri berada di samping rumahnya yang berada di lokasi perkebunan kelapa sawit," kata Boy Setiawan. 

Pada saat personel Polsek Pujud ingin mengamankan terlapor sempat melarikan diri ke arah kebun di belakang rumah dan pada saat pengejaran personil melihat terlapor membuang sebuah benda dari tangan ke arah tumpukan pelepah sawit. 

Baca Juga: BPBD Kampar Imbau Warga Waspada Perubahan Cuaca Meski Belum Ada Kejadian Bencana

"Tim berhasil mengamankan terlapor Ja.  Selanjutnya mengamankan terlapor dan membawa terlapor ke samping rumah," kata kapolsek.

Dengan disaksikan oleh istri dan keluarga terlapor, ketua RW, Tim Polsek Pujud menunjukkan surat perintah tugas, surat perintah penggeledahan, surat perintah penangkapan dan surat perintah penyitaan kemudian dari samping rumah terlapor di bawah pohon sawit ditemukan delapan bungkus paket kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Selain itu ada dua unit timbangan digital yang terletak di atas tanah dan satu buah tas ransel warna coklat yang berisikan satu kotak atom warna bening, tiga bal plastik bening klip merah, dua sendok plastik dan satu kaca pirex.

Baca Juga: Menjalar, Aksi Perusakan Rumah Diduga Pengedar Narkoba Terjadi di Palika

"Selanjutnya tim mengintrogasi terlapor terkait pemilik barang-barang diatas dan terlapor mengakui bahwa benar barang-barang yang ditemukan miliknya," kata Boy Setiawan.

Dilanjutkan, personel Polsek Pujud bersama dengan aparatur desa membawa terlapor menyisiri kebun sawit untuk mencari benda yang telah dibuang Ja.

Ditemukan satu tas sandang warna hitam diatas tumpukan pelepah sawit yang juga diakui sebagai milik Ja.

Baca Juga: Tahukah Anda? Daun Jeruk Purut Bukan Sekadar Bumbu Dapur, tapi Bermanfaat untuk Kesehatan Tubuh, Simak Penjelasan Ini

Dengan disaksikan aparatur desa dan terlapor, tas itu dibuka ditemukan satu paket besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu gunting dan dua pipet yang berbentuk sekop.

"Selanjutnya personil melakukan penggeledahan di dalam rumah dan ditemukan uang Rp4,8 juta lebih, yang merupakan hasil tindak pidana narkoba," kata kapolsek.

Kemudian tambahnya personil Polsek Pujud mengamankan terlapor kekantor Polsek Pujud guna proses hukum lebih lanjut. (fad)

Editor : M. Erizal
#kasus narkoba #petani sawit ditangkap #polsek pujud #rohil