PUJUD (RIAUPOS.CO) -- Unit Reskrim Polsek Pujud kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Ini menjadi pengungkapan keempat dalam sepekan terakhir.
Seorang pria inisial JWS ditangkap saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba di wilayah Simpang Buntal, Kepenghuluan Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Jumat (17/4/2026) malam.
Kapolsek Pujud AKP Boy Setiawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Rendi Lopiga Tarigan mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. "Dari laporan warga, tim langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud," ujar Boy Setiawan.
Baca Juga: Kejati Riau Geledah Kantor Disdikbud Rohil
Sekitar pukul 23.30 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku saat sedang mengendarai sepeda motor. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di kantong celana pelaku.
Barang bukti yang diamankan berupa satu plastik bening berisi pil ekstasi satu butir dengan berat kotor 0,71 gram serta empat paket sabu dengan total berat kotor sekitar 4 gram.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan uang tunai sebesar Rp2,7 juta yang diduga hasil penjualan narkoba, serta satu unit ponsel milik pelaku.
Baca Juga: Tokoh Masyarakat dan Pejabat Ikut Lepas Jenazah Zulmansyah Sekedang, Masjid Tak Muat Tampung Jemaah
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku. Di lokasi tersebut, ditemukan alat pendukung seperti timbangan digital, gunting, dan sejumlah plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus narkoba. "Pelaku sudah pernah terlibat kasus serupa," jelas Kapolsek.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pujud untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Editor : Rinaldi