BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) – Barang bukti dari 76 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), Rabu (22/4).
Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Rohil Nomor: Print-82/L.4.20/BPApm.1/04/2026 tanggal 20 April 2026. Kegiatan dipimpin Kajari Firdaus dan dihadiri Wabup Jhony Charles serta berbagai pihak.
”Pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut pelaksanaan putusan hakim sekaligus bagian dari tugas penegakan hukum dan bentuk transparansi penanganan perkara. Dengan pemusnahan ini bertujuan menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan, mengurangi penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan, serta mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti,” kata Kajari Rohil Firdaus.
Baca Juga: 35 JCH Guru di Rohil Ikuti Prosesi Tepuk Tepung Tawar
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 41 perkara narkotika dan 35 perkara tindak pidana umum lainnya. Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu seberat 179,25 gram, ganja 79,07 gram, serta pil ekstasi seberat 99,5 gram.
Sementara barang bukti perkara lainnya berupa pakaian, gergaji, tang, timbangan digital, keranjang, tas, telepon genggam, kayu bekas terbakar, gunting, batu pecahan aspal, golok, parang, gancu, obeng, egrek, senter kepala, tojok, dodos, pisau, mancis, dan barang lain yang diputuskan dirampas untuk dimusnahkan.
”Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan,” ujarnya.
Wabup Rohil Jhony Charles menyambut baik dilaksanakannya kegiatan itu. Dirinya menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam memberantas khususnya narkoba di wilayah Rohil.(fad)
Editor : Arif Oktafian