BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) melaksanakan rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rohil Tahun Anggaran (TA) 2025, Senin (11/5/2026) malam.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Maston SH didampingi Wakil Ketua Imam Suroso SE, sementara hadir Bupati H Bistamam didampingi Sekdakab H Fauzi Efrizal MSi. Puluhan anggota dewan turut hadir pada paripurna begitu juga kepala OPD, perwakilan di lingkungan Pemkab Rohil.
Pimpinan paripurna, Maston menyebutkan LKPJ merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan kepala daerah, yang disampaikan pada rapat paripurna.
"Kepala daerah menyampaikan terkait dengan kebijakan, pelaksanaan, pengelolaan pendapatan serta permasalahan, maupun solusi yang diperlukan," kata Maston.
Senada dengan itu Bupati Rohil H Bistamam menyampaikan bahwa LKPJ disampaikan sebagai sebuah kewajiban yang disampaikan dalam rapat paripurna paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berkahir.
"Sejumlah program dan kegiatan pembangunan sesuai arah kebijakan yang telah ditetapkan, sejauh mana kontribusi program dan kegiatan yang berkualitas harus memiliki pencapaian sasaran pemerintahan daerah," kata Bistamam.
Baca Juga: Popda dan Peparpeda 2026 Dibatalkan, Begini Penjelasan Kadispora Riau
Hal itu terangnya adalah kunci keberhasilan pembangunan daerah berkelanjutan yang berorientasi pada pencapaian hasil. Pelaksanaan program pembangunan selama tahun 2025 terangnya diharapkan menjadi bahan evaluasi untuk acuan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan pada tahun-tahun selanjutnya.
Bupati juga menyampaikan terimakasih atas dukungan dan kerjasama semua pihak serta apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Rohil yang telah mengelar paripurna penyamporan LKPJ TA 2025 tersebut.
Selanjutnya dilakukan proses penyerahan berkas LKPJ dari Bupati H Bistamam didampingi Sekdakab H Fauzi Efrizal yang diterima pimpinan DPRD Rohil Maston dan Imam Suroso SE serta turut didampingi Sekwan Budi Fitriadi.
Baca Juga: Ratusan Umat Muslim Pengingat Perjuangan Ulama Penyebar Islam di Mandau
Sementara usai penyampaikan itu, disepakati agenda selanjutnya berupa pembahasan yang ditetapkan akan dilaksanakan pada Senin (18/5/2026) pekan depan.(fad)
Editor : Edwar Yaman