BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 30-an pegawai nonaktif di BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH)-Perseroda akhirnya mendapatkan kepastian terkait dengan pembayaran gaji mereka yang sempat tertahan selama beberapa bulan.
Hal itu diketahui pada saat penyelesaian perselisihan hubungan industrial (HI) antara PT SPRH dengan karyawan non aktif/dirumahkan tersebut, berlangsung di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rohil di Bagansiapiapi, Senin (18/5/2026).
Rapat yang berlangsung sejak siang hingga menjelang malam tersebut, akhirnya membuahkan kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan tersebut kemudian ditandatangani baik oleh pihak PT SPRH, karyawan nonaktif, serta pihak-pihak terkait seperti dari pemerintah daerah Rohil, Disnaker Rohil serta perwakilan dari Disnakertrans Riau.
Baca Juga: Cuaca 46 Derajat, Jemaah Calon Haji Riau Tetap Aktif Jalani Manasik dan Ibadah
Ditemui usai rapat, Dirut PT SPRH Rohil Yusuf Mudji Sutrisno ST didampingi Direktur Keuangan Perwedissuito SP menyebutkan sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai maka pihak perusahaan akan menyelesaikan pembayaran gaji bagi karyawan yang non aktif atau dirumahkan tersebut.
"Ada hak-hak mereka pada tahun 2025 dan juga tahun 2026. Di mana untuk yang tahun 2025 akan dibayarkan setelah tim audit selesai melaksanakan audit sementara untuk tahun 2026 akan dibayarkan semuanya," kata Yusuf.
Untuk besarannya terang Yusuf, disepakati bersama didasarkan pada gaji pokok dari yang diterima sebelumnya. Selain itu disepakati bersama juga bahwa karyawan non aktif/dirumahkan tersebut untuk selanjutnya menerima di-PHK atau diberhentikan secara permanen.
"Untuk segala sesuatu terkait dengan PHK akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku," kata Yusuf. Ditambahkan untuk gaji karyawan tersebut, periode 2025 terhitung Juli sampai Desember 2025. Sedangkan periode 2026, terhitung Januari sampai Mei ini.
Baca Juga: Cuaca 46 Derajat, Jemaah Calon Haji Riau Tetap Aktif Jalani Manasik dan Ibadah
Salah seorang karyawan Syahyuri pada saat rapat menyampaikan pihaknya menyambut baik dengan tercapainya kesepakatan yang ada.
"Untuk teknis lebih lanjut kami siap mengikuti dari pihak perusahaan," katanya.
Kadisnaker Rohil Firdaus menyampaikan apresiasi dengan telah tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Kami menyambut baik dengan telah tercapainya kesepakatan, ini menunjukkan adanya itikad baik dari pihak perusahaan. Kami mengharapkan agar apa yang sudah disepakati tersebut dapat dijalankan dengan baik," katanya.
Baca Juga: UIR Masuki Tahap Final Pembukaan Prodi Kedokteran Gigi
Sebelumnya puluhan pegawai tersebut dinon aktifkan oleh pimpinan PT SPRH (Perseroda) sebelumnya, dimana penetapan itu belakangan menimbulkan pro kontra pasalnya status karyawan tidak jelas apakah diberhentikan atau tidak. Puluhan karyawan tersebut kemudian memutuskan melakukan sejumlah langkah untuk mendesak pembayaran gaji mereka sesuai dengan aturan yang berlaku.(fad)
Editor : Edwar Yaman