BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Menyikapi kekosongan posisi satu direktur di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) - Perseroda, pemerintah daerah kembali membuka penerimaan calon direksi.
Kabag Ekonomi, Setdakab Rohil R Doni Indrawan menyebutkan terkait dengan penerimaan calon direksi, terdapat enam pelamar yang memasukkan berkas.
"Ada enam berkas yang masuk, hari ini kami seleksi berkas dan besok pengumumannya (lulus administrasi-red)," kata Doni, Jumat (29/5/2026).
Baca Juga: Hingga April 2026, Pendapatan Negara Capai Rp8,8 T, Terkontraksi 0,8 Persen
Ia menerangkan kembali dibukanya rekrutmen direktur itu tidak terlepas dari fakta bahwa pada saat ini, direktur yang ada di PT SPRH (Perseroda) hanya tinggal dua orang.
Ketika ditanyakan mengapa tidak merekrut calon direksi dari nama-nama yang telah telah mengikuti seleksi pada penerimaan sebelumnya, Doni menyebutkan hal itu tidak bisa dilakukan.
"Harus dilakukan UKK lagi," katanya. Dengan posisi saat ini jumlah direktur hanya dua orang, maka dengan pertimbangan itu perlu dibuka lagi penerimaan direktur dimana sesuai aturan bahwa jumlah komisaris tidak boleh melebihi jumlah direksi.
Baca Juga: Dua Rakit PETI Dibakar di Kelurahan Sungai Jering Kuansing
"Sekarang kan direksinya cuma dua orang, komisaris tiga. Diperaturan komisaris tak boleh melebihi jumlah direksi, makanya perlu diangkat lagi direksi," katanya.
Pengumuman terkait penerimaan direksi itu adalah pengumuman nomor3/PANSEL/SPRH/2026, sebagaimana mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54/2027 tentang BUMD dan Permendagri Nomor 37/2028 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD.
Diantara persyaratan pelamar antara lain berstatus sebagai WNI, memiliki ijazah s1, berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar, sehat jasmani rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: Jadi Tuan Rumah MTQ Riau, Tujuh Qori dan Qariah Kuansing Dilatih di Sukabumi
Selanjutnya bebas narkoba yang dikeluarkan oleh instansi terkait, memiliki pengalaman pekerjaan minimal lima tahun dibidang managerial perusahaan yang berbadan hukum, memahami penyelenggaraan pemerintah daerah, memahami manejemen perusahaan dan memiliki pengetahuan yang memadai dibidang usaha perusahaan dan lain-lain.
Diketahui sebelumnya jumlah direktur di PT SPRH (Perseroda) sebanyak tiga orang, satu orang direktur tidak bisa melanjutkan masa jabatan pada waktu itu karena mesti menjalani masa tahanan merujuk pada adanya putusan berkekuatan hukum tetap (incracht) Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 280.K/Pid/2018 tanggal 02 Mei 2018, dimana terpidana tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. (fad)
Editor : M. Erizal