BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Rokan Hilir (Rohil) jadwalkan kegiatan pembekalan adat melayu bagi bakal calon penghulu yang akan mengikuti pemilihan penghulu serentak tahun 2026.
Langkah ini sebagai upaya penguatan pemahaman tentang budaya setempat dan dapat diaplikasi penerapannya di tengah-tengah kehidupan sosial kemasyarakat yang ada di setiap wilayah kepenghuluan dimana para datuk penghulu tersebut memimpin.
"Hal ini juga selaras dalam memenuhi amanat peraturan daerah (Perda) kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Nomor 7 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu, pasal 33 huruf V disebutkan bahwa setiap calon penghulu wajib melampirkan warkah LAMR Rohil, dan pada pasal 33A ayat 1 disebutkan tentang pembekalan dan atau pelatihan yang diselenggarakan oleh LAMR Rohil," kata Ketum DPH LAMR Rohil Datuk Seri Jufrizan SPi melalui Sekum Datuk H Bakhtiar SH, Kamis (2/7/2026).
Baca Juga: Abdul Wahid Masih Heran Mengapa Dia Ditangkap KPK, Jelaskan Rangkaian Sebelum Kena OTT
Untuk itu tambah Bakhtiar, LAMR Rohil akan melaksanakan kegiatan pembekalan adat melayu bagi bakal calon penghulu yang akan mengikuti pemilihan penghulu serentak tahun 2026, yang dibagi menjadi tiga rayon. Dimana rayon I pada Selasa 14 Juli, Rayon II Kamis 16 Juli, terakhir rayon III pada Sabtu 18 Juli.
"Kepada seluruh bakal calon penghulu untuk mengikuti pembekalan adat tersebut, supaya terlebih dahulu mendaftarkan diri kepada panitia di Balai Adat LAMR Rohil, pendaftaran dibuka setiap hari mulai 4-11 Juli, dengan mengisi formulir dan melampirkan copy KTP satu lembar, pas foto 3x4 dua lembar selama pembekalan diwajibkan berpakaian melayu lengkap," katanya.
Diterangkan kegiatan pembekalan itu merupakan langkah menguatkan terus pemahaman tentang budaya, adat istiadat, nilai-nilai resam yang ada di tengah masyarakat Rohil.
Baca Juga: Di Lemhanas, Mentan Amran Titip Keberlanjutan Swasembada Pangan kepada Calon Pemimpin Bangsa
Pemahaman mengenai nilai-nilai tersebut dirasa sangat penting dimiliki terutama untuk seseorang yang akan menjadi pemimpin sebuah wilayah kepenghuluan.
Diharapkan pula dengan kepemimpinnya nanti akan berusaha mengangkat dan melestarikan adat budaya Melayu dengan menghadirkannya pada berbagai kebijakan, kegiatan-kegiatan yang dijalankan di kepenghuluan.
Terdapat 53 kepenghuluan (desa-red) di Kabupaten Rohil yang akan melaksanakan pilpeng. Puluhan kepenghuluan itu tersebar di 14 kecamatan yang dibagi dalam tiga rayon. Rayon I meliputi kecamatan Bangko, Sinaboi, Rimba Melintang, Pekaitan, Pasir Limau Kapas, dan Bangko Pusako. Rayon II mencakupi kecamatan Tanah Putih, Pujud dan Tanjung Medan. Rayon III meliputi Kecamatan Kubu Babussalam, Bagan Sinembah, Bagan Sinembah Raya, Balai Jaya dan Simpang Kanan. (fad)
Editor : M. Erizal