UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) – Polisi meringkus seorang pemuda, inisial AP (16) yang merupakan pelaku perampokan yang menyasar seorang bidan di daerah Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kubu, Rokan Hilir (Rohil).
AP diringkus tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Kubu dan Sat Reskrim Polres Rohil saat berada dalam persembunyian di rumah orang tuanya di Jalan Bagka Hutan Godang Desa Kampus Damai, Lemba Melintang, Pasaman Barat.
"Tim gabungan bergerak ke Pasaman Barat pada Senin (17/8/2026), dengan bantuan personil Polsek Lembah Melintang, pelaku berhasil ditangkap di rumah orang tuanya," kata Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi SH SIK MH melalui Humas Ipda Didi Sofyan SH MH, Rabu (19/8/2026).
Baca Juga: Hari Pengayoman ke-81, Wabup Husni Tamrin Terima Penghargaan Mitra Kerja untuk Pemkab Pelalawan
Saat ditangkap terang kapolres, AP mengakui melakukan aksinya seorang diri di rumah korban.
Kapolres menerangkan kejadian curas yang dilakukan AP terjadi pada Jumat (14/8/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah di jalan Lintas PU RT 002/RW 002 Dusun Damai Pesisir Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir.
Korban bernama Eni Wahyunita Sitepu (42) merupakan seorang bidan. Kejadian itu disadari warga terang kapolres saat warga sekitaran rumah korban mendengar suara teriakan korban. Sementara korban didapati sudah dalam kondisi bersimbah darah di depan pintu rumah.
Baca Juga: Motoprix Piala Wako Pekanbaru Digelar Akhir Pekan, Upaya Tekan Balap Liar dan Cari Bibit Pembalap
"Sementara itu diduga sebagai pelaku sempat terlihat melarikan diri ke arah belakang rumah," kata kapolres. Korban dibawa warga ke Puskesmas Teluk Merbau untuk mendapatkan perawatan medis. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka robek sepanjang 17 sentimeter di bagian tengah kepala, luka robek pada telinga kiri, serta luka terbuka pada jari tangan kiri.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan pihak keluarga ke Polsek Kubu pada Sabtu (15/8). Dari pelaporan itu, kapolres memerintahkan Kasat Reskrim Polres Rohil AKP Kris Tofel STrK SIK untuk membackup Polsek Kubu melakukan penyelidikan.
Tim gabungan kemudian berhasil mengidentifikasi identitas pelaku serta melacak keberadaannya.
Baca Juga: Siswi SMKN 1 Tembilahan Raih Beasiswa Kuliah di Tiongkok
Dari penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua senjata tajam jenis parang, satu senter, satu pasang sandal, dua potongan besi, satu kaus merah, satu celana jeans biru, satu ikat pinggang cokelat, serta satu batang kayu broti.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kubu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"AP disangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 17 dan atau Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya. (fad)
Editor : M. Erizal