PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Mantan kuasa hukum PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) Zulkifli dituntut 14 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Rabu (26/8/2026) mengatakan, perbuatan terdakwa turut menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp64,22 miliar.
JPU Margaret Cindy Sihotang dalam tuntutannya di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menyatakan, Zulkifli terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.
Zulkifli dinyatakan telah melanggar Pasal 603 Undang-undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 622 ayat (4) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca Juga: 11 Tahun J&T Express, Perkuat Logistik dan Buka Peluang Ekonomi
"Menuntut terdakwa Zulkifli dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang telah dijalankan," ujar JPU Cindy.
Pada sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Jonson Parancis ini, JPU juga menuntut agar Zulkifli membayar denda Rp1,5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, JPU meminta agar diganti dengan pidana penjara selama 200 hari.
JPU juga menuntut agar terdakwa dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp30,5 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.
Baca Juga: Kabut Asap Mengkhawatirkan, Wako Agung Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Dalam perkara ini, dua terdakwa lainnya yaitu Muhammad Arif selaku Asisten II PT SPRH dan Dedi Saputra selaku Kepala Divisi Pengembangan PT SPRH juga menghadapi tuntutan. JPU menuntut keduanya dengan masing-masing dengan pidana penjara 8 tahun.
Untuk Dedi Saputra, JPU turut menuntut agar ia membayar denda Rp400 juta dengan subsider 120 hari penjara serta uang pengganti Rp3,505 miliar dengan subsider tiga tahun penjara. Sementara Muhammad Arif dituntut membayar denda Rp100 juta dengan subsider 90 hari penjara serta uang pengganti Rp1,015 miliar dengan subsider dua tahun penjara.
Atas tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Hakim Jonson Parancis kemudian menjadwalkan sidang kembali pekan depan sebelum mengetuk palu.
Baca Juga: Baru 9 Tahun Berdiri, Klub Azerbaijan Sabah Lolos ke Liga Champions usai Hancurkan Klub Israel 5-2
Seperti diketahui, perkara korupsi ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola PT SPRH pada periode 2023 hingga 2024.
Dalam perkara tersebut, Zulkifli didakwa melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum terkait penjualan lahan perkebunan kelapa sawit seluas sekitar 600 hektare di Padamaran, Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir.
Lahan tersebut dibeli oleh Rahman yang saat itu menjabat Direktur Utama PT SPRH. Namun, berdasarkan pemeriksaan, lahan tersebut disebut tidak pernah dimiliki Zulkifli dan masih merupakan milik PT Jatim Jaya Perkasa. Pembayaran atas transaksi tersebut diduga menjadi bagian dari rangkaian perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: Kualitas Udara Inhil Tidak Sehat, Disdik Sesuaikan Kegiatan Pembelajaran, Sekolah Belum Libur
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp64,2 miliar.
Rahman sendiri telah mengadapi peradilan Tipikor dalam perkara yang berkaitan dengan pengelolaan dana PI tersebut. Rahman divonis 11 tahun penjara. Ia dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 180 hari. Majelis hakim juga menghukumnya membayar uang pengganti sebesar Rp10.8 miliar subsider 4 tahun penjara.
Editor : Rinaldi