Polisi Ungkap 5 Kasus, Perusakan Kawasan Mangrove di Rohil Rugikan Rp16 Miliar Lebih

Zulfadhli • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 20:34 WIB
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan didampingi Kapolres Rohil AKBP Aldi A Faroqi, menyampaikan terkait pengungkapan tindak pidana lingkungan hidup di Mapolres Rohil, Kamis (27/8/2026).(Istimewa)
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan didampingi Kapolres Rohil AKBP Aldi A Faroqi, menyampaikan terkait pengungkapan tindak pidana lingkungan hidup di Mapolres Rohil, Kamis (27/8/2026).(Istimewa)

 

UJUNG TANJUNG (RIAUPOS.CO) - Polres Rokan Hilir (Rohil) bersama Ditreskrimsus Polda Riau telah mengungkap lima laporan polisi dengan lima tersangka terkait dengan tindak pidana perambahan kawasan mangrove. 

Lokasi pengrusakan mangrove tersebut terjadi di daerah pesisir Rohil yakni di wilayah Kecamatan Kubu dan Kecamatan Pasir Limau Kapas.

"Total kawasan yang telah dikerjakan sekitar 133 hektare," kata Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan didampingi Kapolres Rohil AKBP Aldi A Faroqi pada saat konfrensi pers di Mapolres Rohil, Kamis (27/8/2026). 

Baca Juga: USTI Wisuda 210 Lulusan, Rektor Tegaskan Visi 2035

Diterangkan para tersangka dalam menjalankan aksinya merusak kawasan bakau tersebut mengunakan alat berat dengan tujuan untuk pemanfaatan lahan ditanami kelapa sawit. 

"Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana di antaranya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata Herry Heryawan.

Berdasarkan keterangan ahli tambahnya kerugian lingkungan akibat pembukaan kawasan hutan mangrove diperkirakan mencapai Rp16,83 miliar.

Baca Juga: Berkas Lengkap, Dua Tersangka Suap Pengisian Jabatan di Kuansing Segera Diadili

Kapolda menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Sementara itu ia menerangkan secara umum sepanjang 2026, Polda Riau dan jajaran telah menangani 34 perkara lingkungan dengan 37 tersangka, termasuk 24 perkara illegal mining.

Kapolda menekankan bahwa penegakan hukum harus berjalan seiring dengan edukasi dan pencegahan. 

Baca Juga: Padamkan Api di Kawasan Zamrud, Bupati Siak Bertahan hingga Dini Hari

"Khusus di Rohil pelestarian mangrove dinilai penting untuk menjaga kawasan pesisir dari abrasi sekaligus melindungi lingkungan dan masyarakat," katanya.

Kegiatan konferensi pers itu bagian dari kunjungan kapolda ke Mapolres Rohil. Pada kunjungannya kapolda juga memberikan arahan kepada personil dimana dirinya menekankan pentingnya pemahaman tugas pokok Polri, peningkatan empati kepada masyarakat, serta kesiapsiagaan menghadapi berbagai perkembangan situasi. 

Ia juga menyoroti persoalan lingkungan khususnya karhutla serta mendorong penerapan program Green Policing secara berkelanjutan. (fad)

Editor : M. Erizal
perambahan mangrove ditreskrimsus polda riau polres rohil