PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Pemkab Rohul mengakui hingga Senin (22/1/2024) pukul 09.30 WIB belum ada menerima surat pemberitahuan dari Polres Rokan Hulu. Terkait penetapan tersangka dan penahanan Herry Islami sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Rohul, Sabtu (20/1/2024) dini hari lalu oleh Tim Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohul.
Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rohul Muhammad Zaki SSTP MSi didampingi Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rohul Erfan Dedi Sanjaya SSTP MSi menjawab Riaupos.co, Senin (22/1/2024), terkait sikap Pemkab Rohul terhadap penetapan tersangka dan penahanan Kadis Perkim Rohul.
''Hinggga pagi ini, Senin (22/1/2024) kita belum ada terima surat pemberitahuan atas penetapan tersangka dan penahanan Kadis Perkim Rohul HI,'' ujarnya.
Kaitannya belum diterimanya surat pemberitahuan penetapan tersangka dan penahanan HI dari Polres Rohul kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Rohul, lanjutnya, pemerintah daerah belum bisa menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam hal ini, kata Zaki, untuk berjalannya pelayanan di Dinas Perkim Kabupaten Rohul, Pemkab Rohul belum bisa memproses penunjukan pejabat eselon sebagai Plh Kadis Perkim Rohul sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan alasan yang menjadi dasar hukum adalah harus diterimanya surat pemberituan penetapan tersangka dan penahanan HI dari Polres Rohul.
''Jadi setelah diterimanya surat pemberitahuan penetapan tersangka dan penahanan Kadis Perkim Rohul HI dari Polres Rohul. Maka PPK akan menindaklanjuti dan memproses sesuai PP Nomor 94 tahun 2021. Untuk penunjukan siapa pejabat yang akan menjalankan kegiatan dan roda pemerintahan di Dinas Perkim Rohul,'' terangnya.
Ditegasnya, untuk saat ini roda pemerintahan dan pelayanan di Dinas Perkim Rohul tetap berjalan seperti biasa, karena ada Sekretaris dan para Kabid dalam melaksanakan tupoksi di OPD tersebut.
Sementara itu, Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Raja Kosmos Parmulais saat dikonfirmasi riaupos.co, Senin (22/1/2024) siang, mengaku penyidik Satreskrim Polres Rohul akan melayangkan surat pemberitahuan penetapan tersangka dan penahanan terhadap HI sebagai Kadis Perkim Rohul kepada Pemkab Rohul.
‘’Hari ini, Senin (22/1/2024), kita akan kirim surat pemberitahuan tersebut kepada Pemkab Rohul,’’ ujar Raja Kosmos.
Diketahui, penyidik Satreskrim Polres Rohul secara resmi menetapkan HI selaku Kadis Perkim Rohul sebagai tersangka dalam kasus perkara dugaan korupsi pengadaan BBM dan Belanja Transportasi pada Dinas Perkim Rohul Tahun 2019,2020 dan 2021 dengan kerugian Negara sekitar Rp6,2 miliar terhitung Kamis (11/1/2024) lalu.
Tim Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Rohul melakukan penahanan terhadap Kadis Perkim Rohul inisial HI bersama kontraktor pelaksana inisial JP, Sabtu (20/1/2024) dini hari yang hingga berita ini diterbitkan, kedua tersangka tersebut masih ditahan di Sel Mapolres Rohul.
Editor : RP Eka Gusmadi Putra