Perpanjangan penahanan terhadap tersangka Herry Islami ST MT selaku mantan Kepala Disperkim Rohul dan Josua Tobing selaku Direktur PT Esa Riau Berjaya (EBR), selama 40 hari kedepan, dimulai 9 Februari hingga 19 Maret 2024 di rumah tahanan (Rutan) Polres Rohul.
Dengan sebelumnya, penyidik telah menyurati Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Rohul. "Penyidik Satreskrim Polres Rohul memperpanjang masa penahanan selama 40 hari kedepan terhadap kedua tersangka Herry Islami dan Josua Tobing dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi ini dengan kerugian negara sekitar Rp6,2 miliar di rutan Polres Rohul hingga 19 Maret mendatang," ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH menjawab Riaupos.co, Kamis (8/2/2024), terkait kapan dilimpahkan berkas tahap I (satu) perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan BBM Solar pada Disperkim Rohul.
Terkait perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan terhadap tersangka Herry Islami dan Josua Tobing, Raja Kosmos mengakui, penyidik Satreskrim Polres Rohul telah menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul. Perpanjangan penahanan selama 40 hari kedepan terhadap kedua tersangka, sebelum berakhirnya penahanan yang dilakukan penyidik selama 20 hari, terhitung 20 Januari hingga 8 Februari 2024.
Raja Kosmos mengatakan, diajukannya perpanjangan masa penahanan tersebut, dikarenakan penyidik masih membutuhkan waktu untuk melengkapi proses pemeriksaan penyidikan terhadap kedua tersangka.
Sebelumnya, Tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Rohul, Rabu (24/1/2024) lalu, melakukan penggeledahan di 7 ruangn dan menyita 30 jenis item di Kantor UPTD Pengelola Air Bersih dan Kantor Disperkim Rohul yang berada di Komplek Perkantoran Pemda Bina Praja Kabupaten Rohul di Pasirpengaraian.
Sejumlah dokumen penting yang disita, berupa satu laptop, puluhan cap stempel dan dokumen guna melengkapi alat bukti baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan belanja BBM jenis solar pada Disperkim Rohul Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021.
Sebelumnya, penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, dokumen pencairan, dokumen SO/DO dari PT Esa Riau Berjaya dan laporan realisasi pemakaian BBM solar.
Selain itu, tim Unit Tipikor Satreskrim Polres Rohul melakukan tracing terhadap aset-aset dari kedua tersangka dalam penyidikan penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan BBM Solar pada Disperkim Rohul dengan kerugian Negara senilai Rp6,2 miliar.
Dalam kasus tersebut, kedua tersangka Herry Islami dan Josua Tobing, diancam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pinda Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi.
Editor : RP Rinaldi