Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pelaku Usaha Galian C Diminta Urus Izin

Engki Prima Putra • Selasa, 20 Februari 2024 | 10:29 WIB
Aktivitas usaha tambang galian C yang beroperasi di Kecamatan Bangun Purba, baru-baru ini. Tahun ini, Bapenda Rohul akan memungut pajak MBLB sesuai Perda 9 Tahun 2023.
Aktivitas usaha tambang galian C yang beroperasi di Kecamatan Bangun Purba, baru-baru ini. Tahun ini, Bapenda Rohul akan memungut pajak MBLB sesuai Perda 9 Tahun 2023.

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - PEMERINTAH daerah melalui Bapenda Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendorong para pelaku usaha tambang galian C maupun orang pribadi yang melakukan pengambilan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) berupa pasir batu (sirtu), batu kapur, batu apung, tanah liat (urugan) dan lainnya yang beroperasi di Kabupaten Rohul agar segera mengurus lengkap seluruh perizinan terkait usaha MBLB.

Hal ini sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan tersebut diungkapkan Plt Kepala Bapenda Rohul Zulheri SE MM menjawab Riau Pos, Senin (19/2).

Menurutnya, mulai Januari 2024, Bapenda Rohul memungut pajak MBLB atau tambang galian C terhadap orang pribadi atau badan usaha, baik yang telah mengantongi izin atau belum memiliki izin di wilayah Kabupaten Rohul.

Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Rohul Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Zulheri menegaskan, dasar hukum bagi Pemkab Rohul untuk memungutan pajak tambang balian C atau MBLB itu mengacu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kemudian Surat Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 900.1.13.1/13823/Keuda tentang penjelasan mengenai legalitas dan pemungutan pajak MBLB.

‘’Jadi apakah legal atau illegal, aktivitas orang pribadi atau badan usaha pengambilan MBLB di Kabupaten Rohul, wajib dipungut pajak MBLB dengan besaran tarif 20 persen, sesuai aturan yang berlaku’’ sebutnya.

Zulheri menjelaskan, sebagai dasar atas pengenaan pajak MBLB, baik orang pribadi atau badan usaha, berdasarkan nilai jual hasil pengambilan MBLB yang dihitung berdasarkan perkalian volume/tonase pengambilan MBLB dengan harga patokan tiap-tiap jenis MBLB pada mulut tambang yang berlaku di Rohul dengan mengacu peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batu bara.(hen)

Editor : RP Arif Oktafian
#galian c #bapenda rohul #MBLB/pajak galian C