Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kurir Sabu Ditangkap di Taman Kota Pasirpengaraian

Engki Prima Putra • Senin, 30 Desember 2024 | 11:21 WIB
Salah seorang tersangka sabu berinisial AR diamankan beserta barang bukti di ruang Satres Narkoba Polres Rohul, Ahad (29/12/2024).
Salah seorang tersangka sabu berinisial AR diamankan beserta barang bukti di ruang Satres Narkoba Polres Rohul, Ahad (29/12/2024).

PASIR PENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang kurir berinisial AR alias R (44) warga asal Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu seberat 286,88 gram.

Penangkapan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu inisial AR (44) pada Sabtu (28/12) pukul 16.30 WIB di Jalan Diponegoro, Taman Kota Pasirpengaraian, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul. Gerak cepat (gercep) personel Satres Narkoba Rohul berhasil menggagalkan peredaran sabu asal Medan itu, berkat adanya laporan warga.

Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasatres Narkoba Polres Rohul AKP Repelita Ginting SH kepada Riau Pos, Ahad (29/12) menyebutkan, penangkapan kurir sabu asal Medan, Sumut inisial AR (44) ini bermula dari laporan masyarakat, adanya aktivitas mencurigakan di Kelurahan Pasirpengaraian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, ia memerintahkan tim yang dipimpin Aipda Arif Arman SH untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan intensif, tim berhasil mengidentifikasi tersangka AR. Saat ditangkap di Jalan Diponegoro, petugas menemukan barang bukti berupa 3 (tiga) paket sabu dalam plastik putih bening, 2 (dua) lembar plastik tambahan, 1 (satu) plastik asoi hitam, 1 tas kain, 1 jaket abu-abu, 1 unit handphone biru.

‘’Saat dilakukan penangkapan, tersangka AR (44) warga asal Medan ini tidak melakukan perlawanan. Dari hasil interogasi awal, AR yang bekerja sebagai salah satu karyawan swasta mengakui, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial DD yang hingga saat ini belum berhasil ditemukan. Polisi masih terus melakukan pengejaran terhadap pemasok sabu itu,’’ tuturnya.

Mantan Kapolsek Tambusai itu menegaskan, tersangka AR bersama barang bukti yang diamankan, kini telah diamankan di Mapolres Rokan Hulu.

‘’Tersangka AR dijerat ke dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik akan terapkan hukuman berat atas kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika golongan bukan tanaman,’’ tegasnya.

Repelita menambahkan, Kapolres Rohul menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus narkotika ini.

’’Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Peran masyarakat sangat vital untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Rohul,’’ tuturnya.(epp)

Editor : Rindra Yasin
#jaringan peredaran narkoba #polres rohul #penangkapan kurir sabu #rokan hulu