PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO) - Dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu ditangkap jajaran Polsek Kepenuhan setelah mencoba melarikan diri dan menabrak pohon kelapa sawit.
Kedua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu itu berinisial VA (27) dan HE (36). Mereka diamankan di salah satu kebun sawit milik warga Desa Kepenuhan Hulu, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Rokan Hulu (Rohul).
Informasi yang dirangkum Riaupos.co, penangkapan kedua pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkotika di daerah mereka. Berdasarkan informasi tersebut, pada Rabu (28/1/2025), Tim Unit Reskrim Polsek Kepenuhan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rezi Fahmi SH melakukan patroli di Desa Pekan Tebih dan Desa Kepenuhan Hulu, Kecamatan Kepenuhan Hulu.
Hasilnya, seorang pria berinisial VA diketahui sering melakukan transaksi jual beli sabu dengan modus "tempel" meninggalkan barang di lokasi tertentu untuk diambil oleh pembeli. Dengan tujuan menghindari tangkapan aparat kepolisian. Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenarannya.
Akhirnya, pada Sabtu (1/2/2025) pukul 20.00 WIB, Tim Reskrim Polsek Kepenuhan melihat VA melintas di jalan lintas Simpang Kumu-Pekan Tebih dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi, ditemani HE.
Saat petugas mencoba menghentikan mereka, kedua pelaku malah melarikan diri ke arah perkebunan kelapa sawit milik warga Desa Kepenuhan Hulu. Aksi kejar-kejaran antara petugas pun terjadi hingga akhirnya sepeda motor yang dikendarai VA berboncengan dengan HE menabrak pohon kelapa sawit yang lapuk.
Kedua pelaku berhasil diamankan di TKP. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan 1 (satu) kantong plastik hijau berisi satu bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 11,19 gram, 2 (dua) kantong plastik warna hijau, 1 unit handphone Oppo A54 warna hitam, 1 unit HP Realme C53 warna hitam dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 tanpa nomor polisi.
Kapolres Rokan Hulu (Rohul), AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Kepenuhan AKP Ulik Iwanto SH kepada wartawan, Ahad (2/2/2025) menegaskan,pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya.
''Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu Polisi memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kecamatan Kepenuhan. Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkotika demi keamanan dan kenyamanan bersama,” jelasnya.
Dengan ditangkapnya 2 tersangka pengedar sabu ini, Kapolsek berharap peredaran narkotika di wilayah Kepenuhan Hulu dapat ditekan, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika lainnya.
''Saat dilakukan tes urine, kedua tersangka VA dan HE terbukti positif mengonsumsi narkotika. Untuk diketahui, VA merupakan residivis kasus serupa yang bekerja sebagai petani yang berlamat di Desa Pekan Tebih Kecamatan Kepenuhan Hulu, sedangkan HE bekerja sebagai petani di Kelurahan Kepenuhan Tengah, Kecamatan Kepenuhan,'' jelasnya
Kapolsek menambahkan, barang bukti yang disita dan kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Kepenuhan untuk diproses hukum lebih lanjut. ''Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka VA dan HE dijerat kedalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,'' tutupnya.(epp)
Editor : Edwar Yaman